Mohon tunggu...
Efa Butar butar
Efa Butar butar Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Content Writer | https://www.anabutarbutar.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gugatan MS Glow Dimenangkan Pengadilan Niaga, Merek PStore Glow Siap-siap Dicoret

17 Juni 2022   10:07 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:23 5927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat merek yang nyaris serupa tersebut, Shandy kemudian melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri pada 13 Agustus 2021 lalu. Laporan ini dilayangkan karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow. Putra Siregar dikalim melakukan pelanggaran merek dengan merilis produk kecantikan bernama PS Glow.

Laporan tersebut kemudian masuk ke tahap penyidikan pada tanggal 29 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Namun, pada 20 Desember 2021, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM memutuskan menerima banding Putra Siregar dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.

Akibat kurang dan tidak cukupnya bukti dari Shandy, 16 Maret 2022, polisi akhirnya menghentikan laporannya terhadap Putra Siregar.

MS Glow menang gugatan

Usai perjalanan panjang persoalan sengketa merek, Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan gugatan Shandy selaku pemilik MS Glow. Sedangkan PStore Glow, merek terdaftar atas nama Putra Siregar Pun dibatalkan dan dicoret dari daftar merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Itu artinya, Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas barang/jasa klasifikasi berdasarkan versi ke-11.

Immanuel SH MA selaku Majelis Hakim menyebutkan ada sejumlah pertimbangan hukum sehingga diperoleh putusan tersebut, yakni PS Glow, merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Shandy, yakni MS Glow.

Belum lagi, pendaftaran merek PS Glow dikatakan dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur sebab telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran milik MS Glow dan MS Glow For Men.

Keputusan ini tentu disambut baik oleh pihak MS Glow. Kasus ini juga tentu akan menjadi contoh baik terhadap perlindungan merek di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun