Ngomong-ngomong, ada yang pernah "diteror" penawaran asuransi atau produk perbankan dari pihak bank ngga?
Diteror yang saya maksud adalah dihubungi berkali-kali sampai nasabah atau konsumen merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak yang menawarkan juga cenderung memaksakan calon nasabah memberi waktu meski sudah disampaikan bahwa kita tidak berkenan atau menolak penawaran yang disampaikan. Maksa aja gitu!
Ternyata, dalam aturan yang tetapkan OJK, secara khusus tertuang dalam Bab II pasal 19 disebutkan bahwa "Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen".
Selanjutnya, dalam Bab II Pasal 29 disebutkan bahwa "Pelaku Jasa Keuangan wajib bertanggungjawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Menyelaraskan aturan dari OJK dalam kasus Indah Harini
Sejalan dengan berbagai perlindungan hukum terhadap nasabah yang tercantum dalam 1/POJK.07/2013 yang disampaikan oleh OJK, maka lewat berbagai tahapan peradilan, bila sebuah bank dinyatakan bersalah, semestinya memang harus bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pihak Bank.
Terbaru, Indah Harini kembali mengajukan gugatan keempat terhadap Bank plat merah yang membuatnya jadi tersangka pada 30 November 2021 dengan nilai objek gugatan sebesar Rp1,3M. Kita terus kawal dan ikuti perkembangannya. Melihat sama-sama, sejauh apa perlindungan hukum yang telah ditetapkan OJK selaras dengan pelaksanaannya.
Sumber-sumber:
1. dspace.uii.ac.id
2. 1/POJK.07/2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H