Mengenal perlindungan hukum dan tujuannya
Duh, kalau bahasannya udah seputar hukum, apalagi bagi yang buta bidang ini, rasanya malas ya ngurusin apalagi bahas lebih dalam. Ribet!
Eitsss, tunggu dulu!
Meski terkesan ribet, bidang yang satu ini, tetap harus kita ketahui. Ngga harus sampai ke akar-akarnya kok, setidaknya kita kenal bagian permukaannya agar bisa mempersiapkan diri bila sesuatu yang tidak diinginkan sewaktu-waktu terjadi.Â
Perlindungan hukum adalah segala upaya Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara agar haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi siapa yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Perlindungan hukum ini, sangat erat kaitannya dengan aspek keamanan dan keadilan.
Menurut Soedirman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya, tujuan hukum itu sendiri adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu media untuk menegakkan berbagai keadilan.
Perlindungan hukum diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan
Perlindungan hukum dibutuhkan hampir dalam setiap aspek kehidupan.
Perlindungan hukum pekerja atau buruh, perlindungan hukum konsumen, perlindungan hukum terhadap pasien, termasuk perlindungan hukum bagi seorang nasabah. Tentu dengan poin berbeda-beda pula yang diatur sesuai dengan target yang dilindungi.
Kasus Indah Harini dan perlindungan hukum yang belum merata