Sepertinya perlu ditelaah dari kedua belah pihak.
Jadi begini, tahun lalu, oleh salah satu temen, aku juga diceritain bahwa bikin e-Paspor itu prosesnya ribet. Eh, ternyata pas aku coba, ngga seribet yang dia bilang, lho. Ribetnya cuma ya kita memang kudu ke kantornya itu nyisihin waktu, izin dari kerjaan, itupun kalau dianggap masuk kategori ribet ya. Kalau prosesnya sendiri, gampillll, Pemirsa!
Berangkat dari ingatan tentang prosedur pembuatan e-Paspor yang katanya ribet ternyata mudah itu, aku beranikan diri untuk mencari tahu bener ngga sih, seribet yang aku dan orang-orang pikirkan?
Dari bikin kartu NPWP baru, permintaan eFin, sampai lapor SPT, mudah!
Untuk mengurangi penyebaran virus Corona, kantor pajak terdekat menerapkan pengambilan nomor antrian secara online. Nomor antrian sesuai jadwal kunjungan yang kamu inginkan bisa didapatkan dengan mengakses laman berikut kunjung.pajak.go.id.
Di tengah pengambilan nomor antrian, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor NPWPmu, dengan demikian, secara otomatis, kunjunganmu akan didaftarkan di KPP dimana kamu terdaftar.
Bila kasusmu sama dengan aku, berdomisili di kota berbeda dengan kota terdaftar di NPWP, maka hubungi terlebih dahulu kantor pajak dimana kamu terdaftar, ya.
Kemarin, aku harus hubungi dulu ke KPP Pratama Kedaton, untuk meminta bantuan agar aku bisa mengunjungi KPP Pratama Depok Cimanggis, selaku kantor pajak terdekat dari tempat tinggalku. Ada kodenya ternyata, Guys.
Memang tidak mudah, karena beberapa kali kuhubungi, beberapa kali juga sambungan telepon tidak ada yang angkat. Namun, menjelang makan siang, akhirnya sambungan teleponku diangkat oleh petugas yang kemudian mengarahkanku ke bagian pelayanan. Kudu sabar.
Berkat obrolan dengan petugas pelayanan ini, akhirnya aku mengetahui bahwa NPWP-ku berada dalam status tidak aktif karena tidak pernah ada pelaporan pajak sejak tahun 2016.
Untuk itu, bila ingin tetap lapor SPT tahunan, maka aku harus terlebih dahulu mengaktifkan kembali NPWP-ku.