DKI Jakarta kembali PSBB
Seiring dengan meningkatnya pasien Covid-19 usai libur Natal dan tahun baru 2021, Pemerintah DKI kembali memberlakukan PSBB terhitung sejak 11 hingga 25 Januari mendatang. Mal hanya bisa buka sampai jam 7 malam, hingga kantor yang hanya bisa diisi oleh 25% karyawan saja.
Perjalanan pun demikian, setiap orang yang memasuki wilayah DKI Jakarta, baik lewat udara, laut, maupun darat diwajibkan untuk menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen yang hanya berlaku 3x24 jam. Sedangkan ke beberapa destinasi lain seperti Bali, Pemerintah setempat mewajibkan pengunjung untuk melakukan PCR Swab yang berlaku maksimal 14 hari sejak hasil tes dikeluarkan.
Bepergian selama pandemi Covid-19 memang mengkhawatirkan, namun ada saja hal yang membuat seseorang tetap melakukan perjalanan panjang di masa ini terlepas suka atau tidak.
- Sebut saja perintah kerja dari perusahaan
- Berita sukacita atau dukacita yang datang dari kerabat dekat seperti yang kualami minggu lalu, hingga
- Kabar bahagia dapat pekerjaan di kota berbeda.
Melakukan Perjalanan Panjang lewat Udara, Tes Kesehatan dulu? Atau Tiket Dulu?
Sebelum pandemi, orang-orang yang akan bepergian sudah sibuk mencari tiket dari jauh-jauh hari. Biasanya berburu tiket pesawat dan penawaran hotel murah, serta menghindari kenaikan harga tiket pesawat yang biasanya jauh lebih tinggi beberapa hari sebelum keberangkatan.
Kali ini berbeda. Harga tiket pesawat pun terbilang murah, dan tidak mengalami kenaikan signifikan bahkan beberapa jam sebelum keberangkatan.
Masalahnya, calon penumpang tidak akan diizinkan memasuki pesawat sebelum menunjukkan hasil tes kesehatannya.
Lalu yang jadi pertanyaannya, pesan tiket dulu? Atau tes kesehatan dulu?
Sebetulnya keduanya bisa saja dilakukan.
Namun berikut adalah beberapa masukan pertimbangan sebelum memilih tiket atau tes kesehatan terlebih dahulu.
Jika tiket pesawat terlebih dahulu