Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Pemerintah Bermaksud Kontrol Khutbah Jumat?

23 Oktober 2020   08:48 Diperbarui: 23 Oktober 2020   09:02 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ustaz H. Dudung Abdurahman kala memberikan tausiyah tentang tata tertib sholat Jumat sebelum naik mimbar. Foto | Dokpri

Benarkah Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mengontrol khutbah Jumat di berbagai masjid?

Tentu saja pernyataan di atas akan menimbulkan protes keras. Bisa menimbulkan kegaduhan baru di negeri ini.

Jangankan melakukan kontrol, upaya kementerian itu untuk program sertifikasi penceramah (dai) menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat. Lantas, sebutan sertifikasi dai diperbaiki menjadi penceramah bersertifikat.

Hal itu, seperti disebut Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, dimaksudkan agar tidak berkonsekuensi apapun.

Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikeras menolak program penceramah atau dai bersertifikasi Kemenag. Bila tetap dilaksanakan, MUI tidak ikut campur dalam program tersebut.

MUI menilai dakwah merupakan tanggung jawab masing-masing Muslim dan Muslimah. Karena itu, sertifikat dari program penceramah bersertifikat tidak dibutuhkan.

Suara keras datang dari Novel Bamukmin, salah satu tokoh agama Persaudaraan Alumni 212, yang menyebut sertifikasi dai hanyalah mengantarkan para dai menjadi ulama suu'. Yaitu, ulama yang jahat yang menyampaikan dakwah dengan menyembunyikan kebenaran dan menyesatkan umat demi mendukung kekuasaan yang saat ini tidak berpihak kepada Islam.

Akhirnya, meski tak dapat dukungan, program tanpa dukungan MUI itu tetap berjalan sebagaimana direncanakan kementerian tersebut.

Nah, kini kemenag merencanakan program baru. Yaitu, berupa pembekalan bagi para khotib sholat Jumat.

Lagi-lagi, rencana itu sudah menimbulkan penilaian miring. Seolah Kemenag ingin mengatur tetek bengek umat, sampai-sampai urusan khutbah Jumat diatur.

Wajar sih, karena Kemenag itu berkaitan urusananya dengan akhlak. Sebagai penjaga moral bangsa.

Namun posisi Kemenag sekarang sepertinya “maju kena mundur tetap kebentur”. Tetapi, itulah sebuah resiko. Kita lihat saja, apa lagi komentar yang datang dari kalangan organisasi kemasyarakat (Ormas) Islam.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, jauh hari sudah menjelaskan, rencana tersebut dimaksudkan untuk memperkaya materi khutbah Jumat.

Itu saja. Tak lebih tak kurang. Kemenag bermaksud akan memperkaya materi khutbah Jumat dengan isu-isu kontemporer. Kita berharap, jangan cepat nyinyir.

Jadi, naskah sholat Jumat akan disiapkan oleh Kemenag. Program tersebut segera memasuki tahap pembahasan yang melibatkan tokoh agama, tokoh ormas, dan kalangan akademisi.

Kita pun berharap para pemangku kepentingan yang terlibat dapat memberi kontribusi positif dalam penyusunan dan seluruh aktivitas program tersebut.

Rencananya penyusunan naskah khutbah ini akan diawali dengan pembahasan terkait signifikansi dan tema. Para penyusun akan merusmuskan bersama kebutuhan pesan keagamaan masyarakat kontemporer lalu dituangkan dalam rumusan tema.

Tentu saja ini bagus. Sebab, masih sangat sedikit para khatib Jumat, kita dapati terasa kering dalam penguasaan materi. Hal itu tidak lepas dari khotib Jumat yang kadang mengalami kesulitan berhubung waktu (durasi) yang sempit. Dalam penampilannya ia harus mengindahkan rukun sholat Jumat.

Kadang, kita dapati khutbah Jumat seperti seorang tengah menyampaikan presentasi. Tentu saja hal seperti ini harus dihindari.

Tapi, terpenting, khutbah Jumat hendaklah memberikan pencerahan dan penyejukan kepada umat. Bukan memprovokasi dengan agitasi.

Sumber bacaan satu dan dua

Salam berbagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun