Lihat pernyataan Rafly Harun. Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga ini mengaku kecewa bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan.
Pakar Hukum dan Tata Negara menyatakan ada pihak yang berbuat zalim. Undang-undang itu dinilai memeras hak buruh dan pekerja.
Nah, kalau sudah begitu, sudah waktunya pemerintah merapatkan barisan untuk membuktikan bahwa mereka berkomitmen untuk menyejahterakan buruh. Pencerahan kepada publik makin dirasakan mendesak.
Sebab, Rafly Harun saja yang bukan pakar buruh sudah ikut bicara. Nah, sangat berpeluang pihak orang-orang sakit hati di luar pemerintahan akan memanfaatkan momentum itu ketika buruh melaksanakan ritualnya.
Salam berbagi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!