Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wakil Ketua MPR: Habib Rizieq itu Baik

26 Agustus 2020   13:58 Diperbarui: 26 Agustus 2020   14:17 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Wakil Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, nampaknya ingin mengubah penilaian publik terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Imam FPI itu, disebut sebagai orang berjiwa besar dan toleran. Stigma yang melekat bahwa sang imam tersebut eksklusif, intoleran, dan tidak cinta agama, menurut HNW, semua itu tidak benar.

Untuk memperkuat argumentasinya itu, HNW mengangkat cerita tentang pengalamannya mempertemukan budayawan Jaya Suprana dengan Habib Rizieq Syihab (HRS). Setelah bertemu, hasilnya apa? Pandangan Jaya terhadap Rizieq berubah.

Jadi, sangat berbeda dengan persepsi yang beredar di tengah masyarakat.

Pernyataan itu mencuat seusai diskusi yang digelar Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) secara daring dengan tema Pemulangan IB HRS dari Pengasingan Politik, Minggu (23/8).

Usai diskusi itu, HNW menambahkan, kini terlalu banyak salah paham dan fitnah yang kemudian begitu menyelemuti pola hubungan dan komunikasi tentang HRS.

Karenanya, seperti dikutip Fajar.co.id, dari situ berdampak pada situasi HRS saat ini. Hal itu pula yang menjadi penyebab beliau belum bisa pulang ke Indonesia dari Arab Saudi selama lebih dari tiga tahun.

**

Dari diskusi itu, mencuat ke media pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin.

Din menyerukan pemulangan HRS ke Tanah Air. Pemulangan adalah tanggung jawab negara. Hal itu sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Bagi yang menghalangi pemulangan HRS merupakan sebuah tindakan inkonstitusional dan bertentangan dengan amanat konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun