Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Virus Covid-19 Masih Berpotensi Gagalkan Penyelenggaraan Haji

17 Maret 2020   21:27 Diperbarui: 18 Maret 2020   10:07 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjidil Haram saat disterilkan. Cegah Corona. Foto | Tribunnews.

Karantina dilakukan sejak para jamaah kembali pada Sabtu (14/3) untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Menteri Kesehatan Turki, Fahrerin Koch mengatakan satu orang jamaah yang kembali dari ibadah umrah pada pekan lalu dinyatakan positif Covid-19. 

Sementara itu U (65), warga Purwakarta, Jawa Barat, dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Pria lansia itu kini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit di Bandung. U terinfeksi virus Covid-19 usai melaksanakan umrah. Pasien pergi umrah tanggal 25 Februari dan kembali ke tanah air tanggal 4 Maret. Ia berangkat umrah bersama 23 jemaah lainnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut bahwa saat tiba di tanah air,  U sudah mengalami gejala terkena virus Corona. Maka, ia langsung dibawa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta. Setelah diperiksa tim medis pada tanggal 5 Maret, pasien U dirujuk ke Rumah Sakit Rotinsulu Bandung. Pada 8 Maret, Dinkes Jawa Barat menginformasikan bahwa U positif terinfeksi Virus Covid-19.

**

Kita maklum bahwa menunaikan ibadah haji punya aturan tersendiri. Dalam perspektif rukun Islam dikenal sebutan istithaah. Yaitu kemampuan yang meliputi aspek (1) ilmu, manasik haji, (2) materi, menyangkut ongkos biaya hidup selama di Tanah Suci hingga yang ditinggalkan, (3) kesehatan jasmani dan rohani, (4) kendaraan, menyangkut penerbangan, (5) jaminan keamanan selama perjalanan dan (6) jaminan keamanan di tempat tujuan.

Ibadah ini adalah wajib bagi orang yang mampu melaksanakan perjalanan ke Batullah (Ali Imran [3]:97). Ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup.

Satu aspek saja tak dapat dipenuhi, boleh jadi ibadah itu menjadi gugur. Sebut saja istithaah kesehatan.  Untuk ini, kita sudah punya aturannya,  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Permenkes tersebut keluar pada 23 Maret 2016 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, dan diundangkan di Jakarta pada 11 April 2016.

Di sini ada batasan umat Muslim dari Tanah Air yang laik untuk menunaikan ibadah haji dari sisi kesehatan. Parameternya sudah jelas.

Namun, jika kita kaitkan kasus COVID-19 dengan memakai pedoman aturan penerbangan, termasuk jaminan keamanan selama perjalanan dan di tempat tujuan, maka logikanya ibadah itu tak dapat dilaksanakan.

Siapa sih dalam realitas virus corona yang tengah mengglobal dapat memberi jaminan bahwa ibadah haji dapat berlangsung nyaman?

Hingga Selasa (17/3/2020) pukul 15.45 WIB, total kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 172 orang dari hari sebelumnya dilaporkan 134 orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun