Wuih, jadi Pemda setempat sudah tahu lama tentang kelakuan para tamu dari Timur Tengah dan mucikari lokal.
**
Nikah mut'ah di kalangan penganut Syiah seperti Irak dianggap legal. Tidak heran, orang Indonesia yang tengah bertandang ke negeri itu bisa terperangkap nikah mut'ah lantaran ketidaktahuannya mengenai kultur negeri itu.
Ada seorang mahasiswa bertandang ke kediaman rekannya yang perempuan. Sebagai mahasiswa baru, wajar mendatangi rekannya. Namun ada keanehan, dari kejauhan dilihat di kediaman rumah rekan yang akan didatangi sudah banyak orang. Beruntung ia membawa rekan mahasiswa lokal yang menginformasikan dirinya akan dinikahkan.
Tahu akan dinikai secara mut'ah, sang mahasiswa itu sebelum masuk mengucap salam, balik badan. Ia mengambil langkah seribu. Kabur. Hehehe.. Â Padahal di kediaman sang wanita tadi sudah tersedia makanan lezat dan sambutan dari anggota keluarganya. Hmmm
Kaum syiah dengan pahamnya nikah mut'ah yang demikian kuat melekat hingga kini masih banyak dijunjung oleh umat Islam. Utamanya dari kelompok syiah. Â Bahkan di masyarakat kita masih berkembang perdebatan cara perkawinan mut'ah disejajarkan dengan nikah siri.
Di rubrik ini, penulis pernah mengungkap bahwa bagi masyarakat dan ulama yang merasa keberatan dengan nikah siri dan mutah didorong upaya melindungi kelompok perempuan dan dampak buruk yang ditimbulkan dari sisi hukum negara. Realitas, peristiwa pahit bagi anak-anak dan derita yang dialami para janda sudah banyak digaungkan.
**
Dari perspektif agama, nikah mut'ah (termasuk siri) dampak buruknya sudah jelas. Â Hak anak terabaikan.
Realitasnya, masih adanya di sebagian etnis bahwa menjalani nikah siri dan mut'ah didasari alasan ingin mendapatkan keturunan dari pihak lelaki terpandang di masyarakat setempat. Tinggi status sosialnya dari sisi harta dan jabatan, terutama 'kebolehannya' dalam ilmu agama. Di sini, nikah siri dan mut'ah seperti sudah menjadi bagian dari budaya setempat.