Penulis tidak menguraikan satu per satu dari hal yang harus diperhatikan kala takburatul ihram. Bisa terlalu panjang tulisan ini. Yang jelas imam yang juga canggah dari Wakil Presiden RI KH Ma'rif Amin ini demikian teliti menguraikan detail tentang pelaksanaan sholat.
Kita pun patut mengagumi Syekh Nawawi lantaran sangat produktif menulis hingga karyanya mencapai seratus judul lebih yang meliputi berbagai disiplin ilmu.
**
Sejatinya, ihram menurut bahasa adalah menahan atau melarang. Ihram ialah niat untuk melaksanakan haji atau umrah atau keduanya, yang ditandai beberapa amalan. Ihram dimulai dari miqat.
Lalu, apa sih miqati itu. Miqat ialah tempat dan waktu yang ditentukan untuk memulai ibadah haji atau umrah dengan cara mengenakan pakaian ihram bagi lelaki, dan pakaian yang menutup aurot bagi perempuan.
Saatnya Berhaji dan kita pun wajib memahami tempat miqat. Namun dii sini penulis tak menjelaskan, terlalu panjang.
Nah, bagaimana soal ihram tadi. Dalam praktek, selalu calon jemaah haji (umrah) diharapkan melaksanakan mandi sunahihram lantas memakai ihram. Dua lembar kain putih lantas dikenakan sesuai panduan manasik haji.
Ihram dilakukan dengan melafazkan niat. Secara umum niat itu dapat berupa bahwa ia telah berniat melaksanakan ibadah haji, dan untuk itu pula berihram dengan ikhlas karena Allah semata.
Terpenting ketika mengenakan ihram adalah larangannya. Di antaranya dilarang menutup kepala bagi lelaki (topi), dilarang mengenakan pakaian berjahit seperti celana dalam, diharamkan memburu dan membunuh binatang liar seperti rusa dan burung, dilarang mencabut, mencukur rambut di anggota tubuh, dilarang memotong kuku, dilarang mengenakan minyak wangi, menikah atau menikahkan, dan dilarang berhubungan suami-isteri.
Khusus bagi wanita, selain larangan tadi, dilarang menggunakan cadar dan sarung tangan. Namun wanita diperbolehkan mengenakan pakaian berjahit dan perhiasan emas.