Dalam penyelenggaraan haji kita sering mendengar kata Siskohat. Bahkan bagi yang sudah memahami singkatan dan sistem kerja dari Siskohat itu kerap mengabaikannya lantaran hal itu dianggapnya telah menjadi domain petugas.
Semestinya tidak demikian. Setiap orang yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah penting memahami apa itu Siskohat.
Tujuannya, ya tak lain agar hak untuk tahu kapan berangkat haji (khusus) dan umrah dapat diketahui.Â
Jadi, hak tahu terkait dengan ibadah tersebut sangat penting. Hindari kebodohan dalam beribadah sehingga nilai uang yang dikeluarkan membuahkan haji mambrur.
Baik bagi penyelenggaraan haji reguler--dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah--dan penyelenggara haji khusus seharusnya memang sudah akrab dengan Siskohat. Para penyelenggara haji khusus dan umrah, yang dipegang para biro perjalanan, setiap hari banyak bersentuhan dengan Siskohat.
Para penyelenggara biro perjalanan haji khusus dan umrah tentu sangat paham dengan aplikasi SIPATUH.
Nah, melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Itulah diharapkan dapat dicek tentang keberangkatan haji dan umrah seseorang.
Siskohat adalah singkatan Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu. Siskohat kini menjadi "jantung" bagi pelayanan jemaah haji, karena seluruh proses pengolahan data untuk kepentingan pembuatan dokumen haji seperti paspor, penerbangan pemberangkatan dan pemulangan, perbankan dan biodata calon jemaah haji mengacu kepada sistem komputer terpadu tersebut.
Jadi, melalui Siskohat tak hanya untuk melayani pendaftaran haji secara on-line, ternyata juga mencakup seluruh prosesi penyelenggaraan haji mulai dari pendafatarn calon haji, pemrosesan dokumen haji, persiapan keberangkatan (Embarkasi), monitoring operasional di Tanah Suci sampai pada proses kepulangan ke Tanah air (Debarkasi).
Infrastruktur pendukung di Kanwil Kementerian Agama 27 Propinsi, mencakup Embarkasi pemberangkatan menjadi suatu Sistem Informasi yang terintegrasi dalam satu Database untuk mendukung penyelenggaraan Haji, terutama dalam aspek pengelolaan informasi haji.
Wuih, kren kedengarannya, kan?
Jadi, tanpa Siskohat mustahil bin mustahal penyelenggaraan haji dan umrah bisa berjalan dengan baik. Bisa jadi pemberangkatan haji reguler pun dapat batal bila Siskohat tak dapat terintegrasi dengan sistem komputerisasi yang ada di Arab Saudi.
Setiap aktivitasnya Dirjen PHU mengacu kepada data base Siskohat. Terlebih lagi sudah "online" antara Kementerian Agama (Kemenag) di pusat dengan seluruh Kantor Kemenag di seluruh provinsi, termasuk pada tingkat Kabupaten dan Kotamadia.
Siskohat terus menerus mengalami penyempurnaan. Melalui Siskohat pula dapat diketahui data keuangan di bank penerima setoran (BPS) dan jumlah data calon haji yang akan diberangkatan.
Dengan memanfaatkan data Siskohat pula seluruh dana yang disetorkan para calon jemaah haji dapat diketahui pihak Kemenag.
Hal ini sangat dimungkinkan karena setiap teroran awal, yang ditetapkan sebesar Rp 25 juta, ke BPS dapat terpantau melalui sistem tersebut.
Melalui cara itu dapat dihindari perbedaan data antara dana setoran awal dengan jumlah calon haji pada tahun yang bersangkutan.
Dulu, sebelum ada Siskohat, bisa jadi calon haji yang batal berangkat dapat diganti orang lain lantaran sistemnya masih manual. Foto bisa diganti dan data bisa diubah, sehingga calon haji lain bisa tersingkir.
Pelayanan kepada jemaah harus memang harusnya makin efisien. Prosedur pendaftaran yang terlalu panjang perlu dipangkas dan menjamin akan kepastian pemberangkatan bagi para jemaah dari tanah air ke tanah suci.
Penting dipahami bahwa nomor porsi yang sudah masuk ke Siskohat sebetulnya merupakan password atau identity card (kartu identitas) bagi jemaah haji.
Sebab, dengan mengetahui nomor porsi tersebut, seseorang dapat dikethui kapan harus berangkat dan kembali dari menunaikan ibadah haji.
Persoalannya ke depan, bagaimana jika terjadi pengembalian dana yang harus diselesaikan secara cepat. Ini sangat penting.
Tapi yang jelas, pengembalian dana jemaah yang disebabkan berhalangan (wafat) untuk menunaikan ibadah haji kini dapat diselesaikan secara cepat pula. Â
Namun harus diakui bahwa sistem apa pun dianggap sempurna itu, Kementerian Agama (Kemenag) harus terus menyesuaikan Siskohat dengan perkembangan zaman.
Ini terkait dengan kemajuan pada era digital saat ini. Arahnya adalah, agar data yang dihimpun akurasinya dapat dijadikan pijakan untuk pengambilan keputusan.
Penyelesaian dan pengembalian dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) lantaran jemaah batal atau belum lunas sesuai target harus diputuskan dengan cepat.
Karena itu, akurasi data dapat tersaji dengan cepat. Dalam praktek tak boleh lebih dari 14 hari kerja. Ini harus dipersingkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H