Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kiat Memilih Wedding Organizer yang Terpercaya

5 Februari 2020   11:20 Diperbarui: 5 Februari 2020   16:44 2281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Ini salah satu pesta pernikahan yang sukses lantaran sejak awal direncanakan dengan apik. Foto | Dokpri

Sebelum menuangkan tulisan ini, penulis ingin menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita lantaran pemilik wedding organizer (WO) tidak mengindahkan tugas-tugasnya.

Akibatnya, para undangan dibuat "terkejut" karena makanan tak tersaji sebagaimana pesta pernikahan umumnya.

Diberitakan, AS, pemilik wedding organizer "Pandamanda" ditahan jajaran Polres Metro Depok di bilangan Pancoran Mas. Penangkapan tersebut menyusul laporan penipuan dan penggelapan uang untuk jasa penyelenggara pernikahan itu pada Minggu (2/2/2020) lalu.

Dari hasil penyelidikan diketahui korbannya mencapai 29 pasang calon pengantin. Kepada korban, AS sebelumnya meminta uang pembayaran antara Rp 50 hingga 70 juta. Wuih, gede banget tuh duitnya.


"Minggu, 2 Februari 2020 kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertipu oleh salah satu wedding organizer karena ketika acara, makanannya tidak hadir," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus seperti diwartakan Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Tak banyak saran penulis untuk menghindari WO "nakal". Saran penulis begini. Sebelum memutuskan untuk menggunakan WO sebagai ujung tombak pada event pernikahan, Anda perlu memeriksa izin usahanya. 

Sebab, kadang kita terbuai dengan tutur kata penyelenggara WO. Apa lagi diiming-imingi dengan promoso harga murah.

Kita sadar, pasangan pengantin dari dua keluarga besar ingin pelaksanaan pernikahan (ijab kabul) hingga pesta pernikahan berjalan sukses. Semua diharapkan ikut merasa bahagia.

Banyak orang sering menyebut wedding planner atau wedding organizer merupakan salah satu bentuk Event Organizer (EO) yang khusus menangani tetek-bengek acara pernikahan.

Karena itu, jika saja pemilihan WO tidak tepat, jauh dari profesional dan terjadi pemutusan kontrak (ingkar dari perjanjian), dampaknya sangat besar. Bisa jadi acara yang sudah mendekat menjadi permasalahan. Apa lagi pembayaran sudah dibereskan.

Dapat dipastikan bahwa WO yang profesional punya izin lantaran menyangkut pajak penghasilan. 

Setidaknya pemilik WO punya Akta Notaris, Tanda Daftar Perusahaan atau TDP ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Surat izin Usaha Perdagangan atau SIUP. 

Jika sekalian membuat menu atau membuka usaha catering, harus ada izin dari Dinas Kesehatan, Pembuatan Surat Keterangan Domisili ke kelurahan dan Kecamatan setempat.

Ini baru sekelumit data yang harus diketahui para orang tua calon pengantin dan pasangan pengantin. Tapi itu saja tentu tidak cukup, harus diketahui pula pengalaman WO tersebut menangani event pernikahan, sejak kapan dan adakah event pernikahan terbesar ditangani.

Ia harus memiliki kantor. Jika ia punya mitra kerja dengan perusahaan katering dan perias pengantin, harus juga dicek, bagaimana dengan pakaian pesta yang tersedia. 

Lalu perlu diketahui pula, siapa saja yang menjadi rekan kerjanya. Tim penghias pengantin, fotografer dan video. Termasuk apakah ia menjadi mitra kerja dengan pemilik gedung pesta.

Ada hal menarik. Biasanya, pemilik gedung yang dijadikan tempat pesta pernikahan sudah memiliki mitra kerja dengan perusahaan katering. Bisa jadi, pemilik atau pengelola gedung sudah punya mitra kerja dengan perusahaan katering. 

Biasanya pemilik gedung menginformasikan bahwa bila mendatangkan perusahaan katering dari luar, dibolehkan asal bersedia dikenakan tambahan biaya yang sudah ditetapkan.

Karena itu, karena penanganan event pernikahan itu melibatkan banyak orang dari kedua keluarga, maka perlu dibentuk panitia kecil. Lantas WO dilibatkan. Pembagian peran, tugas-tugas, ditentukan dan dituangkan dalam sebuah konsep. 

Sayangnya, WO ketika rapat terlalu dominan mengambil peran sehingga orang lain dianggapnya -maaf meminjam kata Rocky Gerung- orang dungu.

** 

Ini yang sering dilupakan pengelola WO dalam mempersiapkan prosesi akan nikah dan resepsi pernikahan. Ini terjadi lantaran ada rasa keakuan berlebihan sehingga hal sepele yang seharusnya menjadi perhatian utama malah terabaikan.

Tulisan ini tak bermaksud menggurui, namun hanya berbagi pengalaman dengan harapan tugas utamanya makin membaik ke depan.

Begini. Setiap kali penulis menjadi panitia pernikahan selalu saja muncul persoalan yang terlupakan dalam penyusunan acara. Pasalnya, para pengelola WO menganggap remeh acara inti sehingga tidak termuat dalam rundown.

Kadang sudah merasa puas ketika susunan acara tertuang dalam lembaran kertas. Lalu dibaca berulang-ulang tanpa meminta pendapat secara mendalam dari pihak anggota keluarga. 

Harus diingat, dalam sebuah pesta pernikahan selain harus memperhatikan adat istiadat juga harus bijak menempatkan posisi orang tua. Karena itu harus dihindari mengajukan pertanyaan sekedar syarat tanpa memperhatikan hal-hal yang kecil.

Hal itu menjadi penting karena pengelola WO ada di antaranya memiliki banyak pengalaman. Apa lagi sudah memiliki nama besar.  Mengingat lagi rundown sudah dibuat demikian lengkap, mulai jam dan penjelasan mengenai acaranya.

Lalu, kita pun paham bahwa dari rundown dibuat agar acara berjalan lancar karena pihak terkait hal tersebut sebagai panduan tertulis.

Sayangnya, sekali lagi, kadang tata krama adat dari satu etnis diabaikan. Bahkan proses ijab kabul sebagai acara inti kebanyakan sepenuhnya diserahkan kepada petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang dalam hal ini penghulu.

Ya, otomatis kala acara berlangsung, penghulu menjalankan tugas seperti autopilot. Kala itu, penghulu yang membaca khotbah nikah, memandu jalannya ijab kabul hingga nasihat perkawinan.

Padahal, sejatinya tugas penghulu adalah mencatat pernikahan. Titik, sampai di situ. Realitasnya, kebanyakan penghulu diserahkan sepenuhnya mulai membaca khotbah nikah, menikahkan kedua pengantin hingga nasihat perkawinan seusai ijab kabul.

Sebetulnya, yang paling afdol untuk menikahkan adalah orangtua pengantin perempuan. Kalaupun penghulu yang menikahkan, itu atas dasar permintaan dari orangtua pengantin perempuan.

Nah, sampai di sini WO harus memahami. Memasukan acara ijab kabul dalam mata acara sangat penting sekaligus mengingatkan MC -pemandu pembawa acara- agar ikut berperan. Harus dihindari oleh para pengelola WO yang kebanyakan hanya menanti rangkaian acara ijab kabul berakhir.

Hal lain, dan ini yang kerap menimbulkan persoalan, adalah adanya perbedaan pendapat antara pengelola WO dengan anggota keluarga pengantin perempuan. Apa itu? Yaitu mengenai khotbah nikah.

Dikiranya khotbah nikah itu adalah tampilnya seorang ustaz menyampaikan pesan-pesan pernikahan. Harus dibedakan nasihat perkawinan dan khotbah pernikahan. 

Khotbah pernikahan itu, yang paling khidmat adalah dibacakan oleh seorang qori. Khotbah nikah disampaikan dalam kemasan lantunan ayat Alquran.

Jadi, tugas qori pada acara ijab kabul selain sebagai pembaca Alquran saat acara dibuka. Lantas ia menjalankan pembacaan khotbah nikah yang diperintahkan penghulu.

Jika tak ada qori atau qoriah, ya terpaksa diambil perannya oleh penghulu. Jadi, penghulu di sini memiliki tugas berat. Kadang, jika diingat, tak sebanding dengan keramaian pesta resepsi pernikahan itu sendiri yang mengundang band dengan penyanyi kondang ibu kota.

Para ulama sepakat bahwa khotbah nikah pesan perkawinan punya peran sebagai pembekalan bagi pasangan yang menikah, sekaligus penyemangat bagi yang belum menikah untuk segera menikah. Khotbah nikah menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan.

Lanjut, biasanya seusai ijab kabul disampaikan pesan pernikahan bagi kedua pengantin. Tentu dengan terlebih dahulu pengantin pria membaca sighat ta'liq talaq.

Harus dipahami bahwa Sighat ta'liq talaq ini sudah menjadi kebijakan pemerintah, sesuai Maklumat kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Jadi, ini hanya ada di Indonesia. Jangan tanya kalau nikah (sesuai syariat Islam) di luar negeri tak bakal dijumpai ada bacaan demikian:

"Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya." HR. Ibnu Majah.

Salam berbagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun