Kita bangga para ustaz datang menyampaikan rasa simpatinya kepada anggota keluarga bersangkutan. Orang datang untuk takziah mendapat pahala. Berbeda dengan pesta resepsi pernikahan, kita datang karena diundang. Jika tak diundang lalu datang, ya hukumnya ada yang menyebut sebagai haram. Sedang orang takziah itu tak perlu diundang.
Nah, lantaran jenazah harus disegerakan dimakamkan, tentu para ustaz yang jumlahnya lebih dari lima orang sudah memahami bahwa jenazah tak boleh terlalu lama  didiamkan. Perlu segera dimandikan sesuai tuntunan agama.
Ketika seorang anggota keluarga menanyakan di antara para ustaz tadi untuk memandikan jenazah, mereka tak menjawab segera. Satu sama lain celingukan. Padahal hukum dan rukun memandikan jenazah mereka sudah paham, tetapi tak satu pun segera bertindak.
Kita tahu bahwa mengurus jenazah, mulai memandikan hingga menyolatkan, adalah fardu kifayah. Wajib dilakukan. Bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Â Tapi jika tak dilaksanakan, orang sekampung ikut menanggung dosanya.
Alasan yang didapat penulis, ada di antaranya mereka merasa takut, merasa jijik, tidak menguasai ilmu memandikan jenazah meski mereka berpredikat ustaz.Â
Bahkan bukan hanya takut dengan mayat, tetapi punya alasaan tak rasional, yaitu karena anggota keluarga bersangkutan miskin. Mereka memastikan keluarganya tak mampu membayar para ustaz untuk memandikan jenazahnya.
Ujungnya, jenazah terlantar hingga seusai zuhur baru dimandikan. Hmmm, masih ada ustaz pengecut?
Salam berbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H