Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Oknum Polisi Itu Menyembunyikan "Bangkai"

29 Desember 2019   10:43 Diperbarui: 29 Desember 2019   10:47 4375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Rencananya, kedua tersangka tersebut akan ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri. ANTARA

Berbagai pertanyaan bermunculan di ranah publik. Pertanyaan yang mengemuka, mangapa demikian lama baru terungkap? Siapakah yang memerintahkan RB dan RM itu? Adakah motif dari kasus Novel Baswedan? Adakah kaitan dengan kasus-kasus yang ditangani Novel selama bertugas di lembaga antirasuah itu?

Nah, jika demikian, sambil menanti proses hukum yang tengah berjalan, ada baiknya menyimak pesan Datuk pada awal tulisan ini. Jangan putuskan masalah (perkara) dari satu info, cari info atau informasi dari beragam berita yang bertebaran sebanyak mungkin.  

Yang pasti, oknum dua polisi itu telah lama menyimpan "bangkai". Kata orang bijak, sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kejahatan tidak mungkin selamanya ditutupi. Suatu saat, akan terungkap juga.

Tentu saja, ya, polisi butuh waktu untuk menuntaskan itu semua.

Karenanya, meski Kapolri Jenderal Aidham Azis sudah menyatakan berjanji bahwa penyidikan peneror Novel Bakal akan dilakukan transparan, publik ingin menyaksikan seberapa hebat dalam mengungkap kasus itu.

Kita nantikan kerja Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajarannya.    

Sumber bacaan satu dan dua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun