Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hak Bayi Setelah Orangtua Bercerai

8 Desember 2019   07:03 Diperbarui: 8 Desember 2019   07:08 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi menyusui dengan posisi duduk Foto: Shutterstock/Kumparan

Bayi punya hak untuk mendapatkan ASI -- Air Susu Ibu -- meski kedua orangtua bercerai. Bayi punya hak dan sesuai kebutuhannya mendapatkan ASI selama dua tahun sejak dilahirkan.

Penulis tak mengungkap sebab musabab perceraian yang di hadapan Allah itu sebagai perbuatan halal namun sangat dibenci.

Bayi tak dapat dipandang seperti barang bekas yang dapat dibuang ke tong sampah kala orangtuanya tidak menghendaki. Kita tahu, peristiwa mengenaskan itu sering mewarnai pemberitaan media massa. Bayi lahir seperti ditolak, tetapi masih banyak orangtua sangat berharap kehadiran bayi di kediamannya.

Yang jelas, lepas dari kejadian buruk itu, bayi tetap punya hak sebagaimana orang dewasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini untuk bayi adalah ASI dari ibu kandungnya. Titik.

Lalu, bagaimana ketika orangtuanya bercerai. Cerai karena berbagai hal, sehingga bayi sangat berpotensi terancam mendapatkan haknya.

Aturan main dalam prespektif Islam, jika kedua orangtuanya berbeda tempat, maka hak bayi tetap melekat pada tanggung jawab ibunya untuk menyusui. Meski sudah bercerai, mantan suami masih punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada isterinya selama menyusui. Jangka waktunya dua tahun.

Pertanyaannya, bagaimana jika ibunya menolak memberi ASI kepada bayinya disebabkan masih menyimpan rasa jengkel kepada sang suami yang telah menceraikan. Atau disebabkan hal lain seperti tak keluar air susunya.

Dalam hal ini, sangat dianjurkan pihak lelaki dan perempuan yang telah bercerai itu untuk bermusyawarah. Jika tak dapat ditempuh upaya itu, maka perlu dicarikan bagi sang bayi seorang ibu punya kemampuan memberi ASI kepada bayi yang malang itu karena kedua orangtuanya tengah bermasalah.

Pihak lelaki punya kewajiban untuk mendapatkan ibu susu bagi sang bayi. Termasuk dalam hal memberi upah kepada ibu susunya itu.

Itu adalah cara terbaik dan harus dilakukan. Terpenting hak bayi harus terpenuhi. Meski hal itu dilakukan dengan cara membayar. Tak masalah. Hal ini adalah sebuah resiko sebagai dampak dari perceraian tadi.

Mengapa ASI begitu pentingnya bagi bayi? Alasannya, karena dari sisi kesehatan ASI itu  memiliki kandungan vitamin demikian lengkap. Karena itu sangat dianjurkan untuk tidak mencari pengganti ASI selama upaya mencari ibu susu dapat dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun