Kita pun harus membuka diri, manajemen di majelis taklim harus dibenahi. Â Masih banyak majelis taklim dalam keadaan hidup segan mati tak mau disebabkan kekurangan dana.
Ironis lagi, kala sang ustaz menyampaikan kepada anggota mejelis untuk beramai-ramai ikut investasi properti. Tak tahunya, sang ustaz dibohongi pemilik modal bodong untuk mengajak umat. Muaranya, umat pun ikut menjadi korban.
Lihat, berapa banyak umat ikut investasi bodong di bisnis lahan kurma. Itu juga terjadi lantaran ikut campurnya mubaligh yang jadi panutan bagi umat.
Apakah fenomena itu sudah diketahui ormas Islam terbesar itu. Penulis yakin, pengurus NU tahu persis.
Penulis sepakat bahwa kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama harus didasari riset. Â Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan.
Ah, rasanya sih tidak gaduh. Sebab, pada aturan tersebut, Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.
**
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aturan itu bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.
Nah, soal penyaluran dana inilah yang seharusnya diangkat ke permukaan. Ketika bicara fulus, pengurus majelis taklim pasti melek mata. Mereka sangat paham, tak ada fulus ente mamfus.
Jika majelis taklim diberitakan bakal dapat kucuran dana, dapat dipastikan bagi orang yang selalu berpandangan miring terhadap pemerintah akan berfikir mengeritik kebijakan yang baru dari Menteri Agama ini.
Hal lain, terpenting, dengan aturan tersebut, Â ke depan Kementerian Agama mudah memberikan modul terhadap para majelis taklim di berbagai daerah di tanah air. Selama ini pengajian mingguan atau bulanan majelis taklim ini tidak modulnya.