Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN Bermain di Media Sosial Diawasi Tim Khusus

17 Oktober 2019   17:35 Diperbarui: 17 Oktober 2019   17:46 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam acara Presidential Lecture 2019 yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019). Pemerintah mengkaji para PNS untuk bekerja di rumah (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

Ini jenis pekerjaan baru bagi pemerintah yang akan dikerjakan, yaitu mengawasi  Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain di media sosial guna menghindari dari perbuatan mengeluarkan ujaran kebencian dan terlibat aliran radikal.

Pengawasan itu juga termasuk politisasi ASN pada Pilkada (2020). Soal politisiasi pegawai negeri sipil itu pada setiap event Pilkada dan Pilpres sangat terasa sekali dan memprihatinkan.

Hal itu menjadi perhatian pemerintah. Sebab, dampak ujaran kebencian, politisasi ASN hingga radikalisme sudah dirasakan bagi masyarakat kini. Daya rusak ujaran kebencian dan radikalisme  sungguh luar biasa karena kandungannya melalui dunia maya mengandung unsur negatif.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah sepakat tentang membentuk tim khusus pengawasan ASN bermain di media sosial. Sesuai sebutannya, pengawasan difokuskan kepada upaya mencegah  ASN terlibat ujaran kebencian, aliran radikal, dan politik praktis.

Landasan prinsip profesi ASN adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945 dan mematuhi pemerintahan yang sah. Realitasnya, banyak oknum ASN yang terlibat ujaran kebencian, tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, serta terlibat politik praktis.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan bahwa  ASN merupakan kepanjangantanganan negara yang wajib mengikuti aturan dan ideologi negara dan taat terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Beranjak dari pemahaman itu, Bima mendorong agar pemerintah segera membentuk tim khusus guna mencegah hal-hal negatif berkembang di kalangan ASN.

Bima saat rapat membahas kedisiplinan ASN di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (16/10), menyebut bahwa satuan tugas tim pengawasan ASN bermain di media sosial itu berasal dari lintas kementerian/lembaga. Dan, nantinya tim pengawasan tersebut benar-benar memiliki fungsi untuk mengawasi dan membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi ASN.

Bagai gayung bersambut, untuk memuluskan pembentukan tim tersebut, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja, akan segera  menyusun landasan hukum dan kerangka kerjanya.

Sebelum membentuk tim pengawas, pihaknya terlebih dahulu akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait persoalan ini.

"Pemerintah optimistis dapat kembali mengawal profesi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," kata Setiawan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, Kemkominfo mendukung penuh pembentukan tim pengawas tersebut. Pihaknya akan membantu dengan menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung.

"Kemkominfo akan menyediakan fasilitas kanal aduan berbasis teknologi informasi serta sosialisasi di saluran elektronik milik pemerintah, seperti Televisi Republik Indonesia (TVRI)," kata Rosarita.

Pernyataan dukungan juga datang dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun. Ia berharap politisasi ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang bisa dicegah.

Kemendagri, memang kata Makmur,telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar politisasi ASN tak terjadi. Bersama BKN Kemdagri resmi menerapkan e-Mutasi bagi seluruh Instansi Daerah mulai Desember 2019.

"Hal ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pasca-terpilihnya Kepala Daerah," ujar dia.  

Terkait aturan pengawasan itu, sejatinya BKN pernah mengeluarkan edaran bermain di media sosial bagi ASN. Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.

Edaran tersebut dianggap masih relevan. Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.

Pertanyaannya, apa saja sih larangan yang dimaksud?

Yaitu, antara lain menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).

Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Hukuman disiplin ini diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.

Nah, karena itu berhati-hatilah bermain di media sosial.

Sumber bacaan  satu dan dua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun