Di kalangan masyarakat Betawi, yang benar-benar Betawi tulen loh, pasti mengetahui apa yang dimaksud ungkapan seperti ini. Piring di steleng ada juge beradunye (piring di rak piring ada juga beradunya). Kalimat ini bermakna bahwa orang berkeluarga (suami isteri) tentu juga ada perselisihannya.
"Pikir!" gitu kalimat yang keluar dari mulut isteri tercinta ketika tengah marah. Tentu cara penyampaiannya tak sama bagi semua emak-emak. Tapi, ya gitulah umumnya.
Bahkan, kata pikir tersebut didramatisir seperti Cak Lontong tengah mempromosikan suatu produk. "Nih, pikir. Jangan pakai dengkul!" begitulah kalimat orang yang tengah marah sambil telunjuknya mengarah ke jidat suami kemudian diarahkan ke dengkulnya sendiri.
Ada orang yang menanggapi suami-isteri yang tengah berkelahi itu dengan istilah keduanya sedang "sakit otak". Maksudnya keduanya tengah gila lantaran ketika berkelahi tidak mengenakan logika. Emosi lebih ke depan. Keduaya tengah tak waras.
Bisa jadi hal itu berawal dari berbagai hal: faktor ekonomi, rasa cemburu dan hilangnya akal karena kedua pasangan tak mengindahkan janji setia ketika mereka menikah.
Bertengkar dalam rumah tangga juga bisa disebabkan perbedaan pilihan partai politik. Pada tahun politik ini, memang tak terlalu mengemuka, ada pasangan bercerai dilatarbelakangi perbedaan idelogi politik hingga politik identitas yang dimainkan.
Potret itu juga terlihat dari perseteruan kubu Prabowo Subianto -- Sandiaga S Uno berhadapan dengan kubu Jowo Widodo -- KH Ma'ruf Amin. Realitas di masyarakat, kita bersyukur kedua kubu sudah punya niat untuk melakukan rekonsiliasi.
Nah, sebelum jauh membahas pentingnya rekonsiliasi kedua kubu itu, penulis ingin menjelaskan sedikit tentang  bacaan Sighat Ta'lik. Bacaan ini sangat penting bagi suatu pernikahan. Juga punya keterkaitan dengan suatu kelompok yang tengah berseteru.
Tujuannya, sebagai pemahaman bahwa ketika pihak-pihak mengikrarkan diri sebagai suami dan isteri, ada kewajiban bagi suami dan isteri yang harus diindahkan. Sebagai pengingat, nih penulis turunkan agar pasangan suami isteri (yang sudah tua pun) ingat tentang hak dan kewajibannya dalam mengarungi rumah tangga.
Sesudah akad nikah, saya :
.............................................. bin ........................................... berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : ................................ binti ...................................... dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta'lik sebagai berikut. Apabila saya :