Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini Bukti Kemenag Punya Malaikat

15 Maret 2019   22:20 Diperbarui: 15 Maret 2019   22:27 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Kemenag di Jl. MH Thamrin, Jakarta. Foto | dokpri

Tentu saja perihal ini sudah lama terendus. Tapi untuk mengangkat secara terang benderang sulit karena gerakannya bagai suara tanpa rupa. Pergantian kanwil secara cepat, pos jabatan penting di pusat tak sesuai dengan kemampuan, termasuk orang tengah bermasalah di pengadilan diangkat jadi pejabat adalah contoh-contoh yang pernah terjadi di kementerian itu.

Tapi, orang-orang partai yang sangat paham ajaran agama ini lupa bahwa di Kemenag masih ada malaikat. Kalau tidak dilindungi malaikat, mana bisa aktor intelektualnya dapat ditangkap. Padahal mereka bekerja secara terstruktur.

Kini, terpenting ke depan, bahasa agama perlu lebih dikencangkan untuk mencegah suap jual beli jabatan, termasuk korupsi. Makanya, mengangkat nilai kerja harus terpatri ke dalam lubuk hati ASN setempat. Nilai integritas, profesional,  inovasi dan tanggung jawab dan keteladanan bukan bahan retorika, tetapi diamalkan.

Banyak orang yang melakukan korupsi, tetapi tidak sedikit pun merasa malu. Meski ia keturunan seorang kiai, ulama besar hingga partai dakwah sekalipun. Seharusnya dikembangkan teologi korupsi yang menganggap korupsi itu aib besar, dosa besar, dan sanksinya pun harus maksimum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun