Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Lahirnya Visa Progresif Jadi Potret Kebijakan Haji Sekali Tak Berjalan

2 Maret 2019   11:32 Diperbarui: 3 Maret 2019   08:37 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabbah di Mekkah| Sumber: ThinkStock

Dengan begitu, umat Muslim diharapkan paham kebijakan tersebut dan sesuai dengan ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi. 

"Visa berbayar murni kebijakan Arab Saudi. Biayanya sebesar SAR2000 atau berkisar Rp7,6juta," ujar Nizar.

Biaya visa progresif ini dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

**

Jemaah yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi jemaah yang sudah berhaji melalui Siskohat. Data Siskohat ini yang kemudian menjadi basis awal pengenaan untuk biaya visa progresif dan harus dibayarkan saat pelunasan. 

Ada kemungkinan, jemaah dalam data Siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan.

Lantas bagaimana dengan visa progresif bagi orang yang menunaikan ibadah umrah. Sayang, pada kesempatan itu Dirjen PHU tidak memberi penjelasan. Namun berita yang berkembang dari kalangan penyelenggaran umrah, kebijakan itu juga berlaku bagi seseorang yang akan menunaikan ibadah umrah.

Namun perlu dipertanyakan, apakah ada pengecualian bagi penyelenggara umrah, pembimbing umrah, dan diberlakukan sama dengan petugas PPIH Arab Saudi? Hal ini juga perlu ada penegasan. Pihak Kemenag perlu melakukan sosialisasi sehingga di kalangan penyelenggara umrah jauh hari dapat melakukan antisipasi.

Selain visa progresif, ini juga bagian tak kalah penting, mulai tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jemaah haji. Artinya, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jemaah masuk asrama haji.

Dirjen PHU Nizar menjelaskan bahwa ada tiga alasan terkait kebijakan baru ini. Pertama, paspor merupakan identitas pribadi bagi warga negara saat di luar negeri. Kedua, paspor haji sekarang dapat digunakan untuk kunjungan ke luar negeri di luar penyelenggaraan ibadah haji. Ketiga, banyak jemaah haji yang telah memiliki paspor sebelumnya sehingga penggantian biaya paspor dianggap sudah tidak relevan. 

Menjadi menarik, apakah dengan berlakunya visa progresif itu akan mengurangi niat seseorang melakukan ibadah haji (dan umrah) hanya sekali. Jawabnya, bisa ia dan tidak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun