Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Indonesia Barokah dan Kamar Barokah

27 Januari 2019   06:35 Diperbarui: 27 Januari 2019   07:11 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.


Belum pernah membaca dan melihat bentuk Tabloit Indonesia Barokah. Meski begitu, di ranah publik pembicaraannya sungguh ramai. Hampir tiap hari di layar televisi muncul beritanya yang mengaitkan seputar kandidat Pilpres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno. Disebut, media yang banyak dikirim ke berbagai daerah itu artikelnya tendensius.

Kandidat 02 merasa dirugikan dengan pemberitaan tabloit tersebut. Pihak berwajib, kepolisian tak tinggal diam. Pasalnya, sebagai penegak hukum punya kepentingan menjaga rasa aman, nyaman dan sejuk menjelang hari pencoblosan Pilpres pada 17 April nanti.

Tentu dalam bergerak pihak kepolisian harus mengedepankan sikap hati-hati. Sebelum melangkah lebih jauh, Dewan Pers sebagai pihak yang punya kompeten diajak bicara. Didapat informasi, Dewan Pers melihat bahwa tabloit yang dianggap meresahkan dan merugikan pasangan kubu 02 itu sejatinya berisi artikel atau berita 'racikan' dari informasi yang bertebaran di media mainstream. 

Itu artinya, sumber informasi dari pemberitaan di Tabloit Indonesia Barokah adalah hasil olahan dari informasi yang sudah berserakan atau bertebaran di media massa. Lantas, berita-berita tersebut dioleh sedemikian rupa menjadi artikel yang dipandang menyudutkan hingga merugikan pihak pasangan Prabowo - Sandi.

Karena belum baca, ya jadi tak bisa mengukur seberapa jauh tendensius dari konten artikel-artikelnya. Kendati begitu, pihak pemangku kepentingan wajib memintai penjelasan dari orang-orang yang menggarap majalah tersebut.

Sayangnya, tabloit itu tak jelas alamatnya. Fiktif alamatnya. Bisa jadi, pihak kepolisian perlu melakukan investigasi mencari dimana alamat percetakannya. Sampai sejauh ini, belum terdengar mengenai informasi ini.

Tabloit Indonesia Barokah beredar ke berbagai pelosok daerah dan masjid-masjid dikirim melalui PT Pos Indonesia. Belakangan, perusahaan pengiriman beropelat merah ini juga diminta pihak berwajib menghentikan pengiriman tabloit Pesantren Kita. Belum ada informasi apakah konten majalen ini juga mengandung informasi tendensius.

Mengapa barokah?

Penulis belum paham mengapa para awak media Tabloit Indonesia Barokah tersebut menyematkan kata barokah. Boleh jadi para awak media bersangkutan punya mimpi warga Indonesia mendapat berkah pada Pilpres 2019. Maklum, media ini hadir di tengah kampenye berlangsung. Karenanya, artikelnya pun disebut-sebut berisi kampanye hitam.

Barokah, seperti disebut PercikanIman.org adalah kata yang diinginkan oleh hampir semua hamba yang beriman, karenanya orang akan mendapat limpahan kebaikan dalam hidup di dunia dan juga harapan terbaik di akherat. Barokah atau BERKAH adalah salah satu kata "selain salam dan rahmat" yang terkandung dalam salam Islam "Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan selalu menyertai Anda (kalian)".

Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:179), menyebut barokah adalah "karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia. Jadi, mencari berkah, mengandung makna bermaksud mencari kebaikan, bertambahannya kebaikan, baik kebaikan berupa  meningkatnya harta, rezeki, maupun berupa kesehatan, ilmu, dan amal kebaikan (pahala).

Jika saja jalan pemikirannya seperti itu, tentu itu tidak sejalan dengan anggapan realitas di lapangan. Yaitu, kampanye hitam. Cara berkampanye seperti itu tentu tidak elok, meski punya alasan bahwa kontensnya punya fakta kuat dan tidak terbantahkan.

Kamar Barokah

Tabloit Indonesia Barokah dan Kamar Barokah punya kesamaan. Mengapa?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya diungkap, apa itu kamar barokah?

Bagini. Bagi kalangan jemaah haji, khususnya usai pelaksanaan wukuf, sering terdengar anggota jemaah haji mencari kamar barokah. Istilah kamar barokah itu berawal dari pasangan suami-isteri (sah) mencari kamar kosong di sejumlah pondokan (hotel) untuk ditempati sebelum beranjak pulang ke Tanah Air.

Kamar di sejumlah pondokan secara berangsur atau bertahap kosong lantaran jemaah -- secara bergelombang -- pulang ke Tanah Air. Nah, jemaah yang masih berada di Mekkah sambil menunggu pemulangan mencari kamar kosong untuk ditempati pasangan suami-isteri.

Di sini, para kepala sektor petugas Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) diam-diam banyak didekati pasangan suami-isteri. Mereka berharap dapat dibenarkan menginap satu kamar sebelum pulang ke Tanah Air.

Istilah ini kemudian dikenal sebagai kamar barokah. Meski begitu, kamar mana saja yang mendapat label sebagai kamar barokah, tidak pernah ada kejelasan dan jelas informasinya bahwa di Mekkah ada kamar barokah.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Sri Ilham Lubis, pernah mengatakan, Kemenag tak menyediakan kamar semacam itu. Itu istilah saja.

Berdasarkan taklimatul hajj atau perjanjian haji, jemaah perempuan dan laki-laki harus dipisahkan meskipun status mereka suami-istri maupun saudara kandung.

Jadi, kalau begitu, Tabloit Indonesia Barokah dan Kamar Barokah sama-sama tak punya kejelasan alamatnya. Tapi, kehadirannya sama-sama banyak dibicarakan orang. Hehehe, gitu ya!

Sumber bacaan satu dan dua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun