Ustaz Abu menerima tawaran dibebaskan. Yusril menyebut, Ba'asyir bersedia tidak melakukan hal lain selain istirahat. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu divonis 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Dia dinyatakan terbukti bersalah mendanai tindak pidana terorisme.
Kita berharap, dengan dibebaskannya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir memberi hikmah. Kedepan, radikalisme dapat dienyahkan di negeri ini.
Catatan bacaan satu dan dua.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!