Penting diingat, disunahkan untuk berihram setelah mendirikan shalat (fardhu dan sunah). Jika bertepatan dengan waktu shalat fardhu, ia berihram setelah shalat fardhu. Jika tidak, ia melaksanakan shalat sunah tahyatul masjid atau sunah lainnya kemudian melaksanakan ihram.
Dalam Ihram ada larangan bagi jemaah haji. Jika yang bersangkutan melanggar, ia harus membayar fidyah haji. Di sini, penulis tak membahas fidyah. Bagi lelaki dilarang menutup kepala, baik mengenakan topi, peci atau sorban. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Janganlah kalian memakai baju kemeja, immamah (sorban penutup kepala), celana ataupun jubah." (Shahih Bujkhari, 5/5469, Muslim 2/1177).
Tidak dilarang menggunakan payung saat ihram, karena payung bukan pakaian yang menempel pada tubuh. Namun, tidak diperbolehkan menggunakan topi, peci, atau serban.
Dilarang menggunakan pakaian yang berjahit bagi lelaki seperti jubah, celana (dalam), kemeja, dan terompah. Namun jika ia tidak memakai sandal, diperbolehkan mengenakan terompah tetapi tidak boleh menutupi mata kaki, sampai ia mendapatkan sandal.
Diharamkan memburu dan membunuh binatang liar yang berada di darat, seperti rusa dan burung-burung. Namun dperbolehkan untuk menyembelih binatang peliharaan dan ternak, juga binatang laut guna untuk dikonsumsi. Dan diperbolehkan membunuh binatang liar yang diharamkan dan berbahaya, seperti ular dan kalajengking guna menyelamatkan diri dari bahaya.
Dilarang mencabut, memotong, atau mencukur rambut, baik rambut kepala maupun rambut yang tumbuh di anggota tubuh lainnya. Tidak diperbolehkan memotong kuku tangan dan kaki.
Setelah berihram, dilarang menggunakan minyak wangi, baik pada anggota tubuh maupun pakaian. Dilarang melangsungkan akad pernikahan atau menikahkan orang lain atau melamar wanita saat ihram.
Diharamkan untuk berhubungan suami-isteri (bersenggama) saat berihram, begitu juga dengan bercumbu atau saling meraba karena akan mengundang syahwat.
Setelah berihram, seluruh calon jemaah haji dianjurkan memperbanyak membaca talbiyah. Talbiyah adalah doa sebagai wujud rasa syukur kepada Allah bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah haji.