Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ihram, Wujud Kesetaraan Manusia

16 Desember 2018   22:35 Diperbarui: 17 Desember 2018   03:47 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masjit Tan'im, salah satu tempat miqat. Foto | Syakira
Masjit Tan'im, salah satu tempat miqat. Foto | Syakira
Pakaian ihram lelaki ialah menggunakan dua lembar kain ihram. Satu dipakai sebagai kain sarung dan kain lainnya diselendangkan nenutup kedua pundak. Pada saat melaksanakan thawaf qudum dan thawaf umrah, disunahkan untuk melakukan idhthiba', yaitu menyelendangkan kain ihram dengan membuka bagian pundak kanan. Namun ini tidak disunahkan sebelum melaksanakan thawaf qudum.

Penting diingat, disunahkan untuk berihram setelah mendirikan shalat (fardhu dan sunah). Jika bertepatan dengan waktu shalat fardhu, ia berihram setelah shalat fardhu. Jika tidak, ia melaksanakan shalat sunah tahyatul masjid atau sunah lainnya kemudian melaksanakan ihram.

Dalam Ihram ada larangan bagi jemaah haji. Jika yang bersangkutan melanggar, ia harus membayar fidyah haji. Di sini, penulis tak membahas fidyah. Bagi lelaki dilarang menutup kepala, baik mengenakan topi, peci atau sorban. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Janganlah kalian memakai baju kemeja, immamah (sorban penutup kepala), celana ataupun jubah." (Shahih Bujkhari, 5/5469, Muslim 2/1177).

Tidak dilarang menggunakan payung saat ihram, karena payung bukan pakaian yang menempel pada tubuh. Namun, tidak diperbolehkan menggunakan topi, peci, atau serban.

Dilarang menggunakan pakaian yang berjahit bagi lelaki seperti jubah, celana (dalam), kemeja, dan terompah. Namun jika ia tidak memakai sandal, diperbolehkan mengenakan terompah tetapi tidak boleh menutupi mata kaki, sampai ia mendapatkan sandal.

Diharamkan memburu dan membunuh binatang liar yang berada di darat, seperti rusa dan burung-burung. Namun dperbolehkan untuk menyembelih binatang peliharaan dan ternak, juga binatang laut guna untuk dikonsumsi. Dan diperbolehkan membunuh binatang liar yang diharamkan dan berbahaya, seperti ular dan kalajengking guna menyelamatkan diri dari bahaya.

Dilarang mencabut, memotong, atau mencukur rambut, baik rambut kepala maupun rambut yang tumbuh di anggota tubuh lainnya. Tidak diperbolehkan memotong kuku tangan dan kaki.

Setelah berihram, dilarang menggunakan minyak wangi, baik pada anggota tubuh maupun pakaian. Dilarang melangsungkan akad pernikahan atau menikahkan orang lain atau melamar wanita saat ihram.

Diharamkan untuk berhubungan suami-isteri (bersenggama) saat berihram, begitu juga dengan bercumbu atau saling meraba karena akan mengundang syahwat.

Foto | PoskotaNews
Foto | PoskotaNews
Khusus bagi perempuan yang beriihram, selain larangan ihram tersebut, terdapat larangan untuk menggunakan cadar dan sarung tangan. Namun diperbolehkan untuk menggunakan pakaian yang berjahit, termasuk menggunakan perhiasan emas.

Setelah berihram, seluruh calon jemaah haji dianjurkan memperbanyak membaca talbiyah. Talbiyah adalah doa sebagai wujud rasa syukur kepada Allah bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun