Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kerajaan Ubur-ubur Siap Masuk Kubur

16 Agustus 2018   10:55 Diperbarui: 16 Agustus 2018   12:21 1525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Struktur organisasi. Foto | Kumparan

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Meskipun sudah memenuhi sebagian indikator, Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam mengingatkan perlu mengkaji terlebih dahulu, tidak secara langsung sebuah kelompok dikatakan sesat. 

"Butuh waktu dan pengkajian mendalam untuk mengeluarkan fatwa sesat. Kita teliti, dikaji dulu, baru dikeluarkan fatwanya," katanya.  

Nah, jika sudah melihat kriteria atau indikator yang dikeluarkan MUI, sekarang tunggu apa lagi. Kesesatannya sudah nampak. Kerajaan Ubur-ubur bersama kerajaan sejenisnya, seperti kerajaan cumi-cumi, ongol-ongol, kuda-kuda hingga kuda-kudaan hitam sekalipun secepatnya memang segera masuk kubur. Tujuannya, agar masyarakat tidak diperdaya.

Sumber bacaan satu dan dua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun