4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Meskipun sudah memenuhi sebagian indikator, Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam mengingatkan perlu mengkaji terlebih dahulu, tidak secara langsung sebuah kelompok dikatakan sesat.Â
"Butuh waktu dan pengkajian mendalam untuk mengeluarkan fatwa sesat. Kita teliti, dikaji dulu, baru dikeluarkan fatwanya," katanya. Â
Nah, jika sudah melihat kriteria atau indikator yang dikeluarkan MUI, sekarang tunggu apa lagi. Kesesatannya sudah nampak. Kerajaan Ubur-ubur bersama kerajaan sejenisnya, seperti kerajaan cumi-cumi, ongol-ongol, kuda-kuda hingga kuda-kudaan hitam sekalipun secepatnya memang segera masuk kubur. Tujuannya, agar masyarakat tidak diperdaya.
Sumber bacaan satu dan dua