Pemerintah Arab Saudi menentukan kuota bagi jamaah haji Indonesia sebesar 211.000 orang setiap tahunnya. Namun sejak 2013 kuota tersebut berkurang hingga 20 persen. Jumlah jamaah haji Indonesia dibatasi menjadi 168.000 orang. Sekedar catatan, kuota haji Indonesia 2017 kembali ke kuota sebesar 211.000 jemaah. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota haji Indonesia dan memutuskan menambah kuota 10.000.
Dengan begitu, kuota haji untuk Indonesia tahun 2017 dari 168.800 menjadi 221.000. Indonesia mengalami kenaikan sebesar 52.200. Pengurangan tersebut terjadi akibat proyek perluasan Masjidil Haram. Berdasarkan ketentuan tersebut, kemudian pemerintah menetapkan kuota haji reguler, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memerhatikan prinsip keadilan dan proporsional. Kuota haji provinsi kemudian disampaikan kepada gubernur masing-masing daerah.
Kemudian gubernur menentukan kuota haji untuk setiap kota dan kabupaten di wilayahnya masing-masing. Dalam menentukan porsi kuota bagi tiap provinsi, pemerintah mengacu pada data sensus penduduk BPS yang dimutakhirkan setiap 10 tahun sekali. Â
Berikut ini rincian kuota jamaah haji dalam 12 tahun terakhir antar lain:
Kuota haji 2005: 205.000
Kuota haji 2006: 205.000
Kuota haji 2007: 210.000
Kuota haji 2008: 207.000
Kuota haji 2009: 207.000
Kuota haji 2010: 211.000
Kuota haji 2011: 211.000