Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Indonesia Perlu Ajak Pimpinan Negara OKI Menata Kuota Haji

5 Agustus 2018   18:02 Diperbarui: 6 Agustus 2018   03:49 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera OKI dalam sebuah konferensi. Foto | Okezone News

Kuota tersebut terbagi untuk 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jemaah haji reguler dan 1.512 untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Pada 2013 Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota pengunjung Masjidil Haram, termasuk di musim haji, karena proyek peningkatan kapasitas kawasan itu. Akibatnya, kuota jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi menjadi hanya 168.000 orang.

**

Berulang kali pemerintah mengeluarkan imbauan agar umat Islam menunaikan ibadah haji sesuai syarat istithaah. Mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Sehat dan memiliki kemampuan. Tidak melakukannya dengan cara ilegal. Sayangnya, hingga kini belum juga dapat dipatuhi sepenuhnya. Berangkat haji ikut petunjuk dari Kementerian Agama (Kemenag) tidak diindahkan.

Masih kuat dalam ingatan peristiwa tertangkapnya 177 warga negara Indonesia di Filipina. Mereka saat akan bertolak ke Arab Saudi untuk berhaji diamankan pihak imigrasi setempat karena paspor yang mereka pegang ternyata diperoleh dengan cara ilegal. Mereka bertolak ke Tanah Suci menggunakan paspor Filipina. Kasus itu terkuat dilatarbelakangi kuota haji di negara tersebut tidak terserah penuh, lalu ada oknum memanfaatkannya.

Putra Mahkota Mohammed bin Salman, meskipun baru berusia 32 tahun, memiliki peran dominan untuk urusan militer Saudi, kebijakan luar negeri, serta kebijakan ekonomi dan sosial. AFP/SAUDI ROYAL PALACE/BANDOUR AL-JALOUD
Putra Mahkota Mohammed bin Salman, meskipun baru berusia 32 tahun, memiliki peran dominan untuk urusan militer Saudi, kebijakan luar negeri, serta kebijakan ekonomi dan sosial. AFP/SAUDI ROYAL PALACE/BANDOUR AL-JALOUD
Belakangan ini pihak keamanan Arab Saudi menangkap 116 warga Indonesia di negeri itu. Pasalnya, mereka yang terjaring pihak keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan kawasan Misfalah, Makkah hendak menjalankan ibadah haji.

Dari hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh Tim Petugas Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi) disebut 116 WNI yang terjaring itu sebagian besar memegang visa kerja. Sisanya mereka masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan visa ziarah.  

Padahal, jauh sebelumnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali telah menerapkan Sipatuh (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). Yaitu sebuah Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Tegasnya, SIPATUH adalah sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile). Ternyata, alat yang baru dikenal publik belum dapat meningkatkan pengawasan di lapangan.

Kendati begitu, kita berharap Kemenag akan mengambil langkah tegas dan mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) apabila terlibat dalam kasus penangkapan 116 WNI oleh pihak keamanan Saudi.

**

Dulu, pada 1987, ketika OKI masih sebagai organisasi konferensi Islam menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  di Amman, Jordania. Indonesia  memperoleh kuota haji dengan jumlah terbesar di antara negara-negara berpenduduk muslim lainnya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun