Kita tahu aturan itu dimaksudkan untuk menghindari jemaah dari penipuan oleh  biro travel. KPPU tidak pernah menyuarakan dukungan kebijakan Kemenag dan cenderung besaran biaya umrah dilepas ke pasar bebas.
KPPU tidak setuju Kemenag menetapkan biaya minum, karena dinilai belum tentu memperbaiki kualitas pelayanan. Seperti pernah disampaikan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, pihaknya memang pernah menekankan agar  travel-travel penyelenggara umrah nakal segera dicabut izinnya. Terpenting, di mata KPPU, adalah standar pelayanannya yang diperbaiki.
Terakhir, Kemenag mengeluarkan jurus SIPATUH. Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau SIPATUHÂ adalah sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile). Diyakini sistem tersebut dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Kita masih menanti, seberapa efektif sistem tersebut.
Belakangan ini terdengar usulan, agar Kemenag membuat aturan agar setiap PPIU menyerahkan bank garansi, termasuk memberlakukan asuransi bagi setiap jemaah. Selain itu juga dikuatkan dengan pengawasan penyelenggara ibadah umrah, seperti yang berlaku dalam penyelenggaran ibadah haji.
Dengan cara itu, biro perjalanan umrah bukan hanya terkena sanksi izin dicabut ia tak bisa lepas tanggung jawab dari jemaah yang terlantar. Nah, jemaah yang terlantar itulah kemudian dapat diurus kepulangannya ke tanah air oleh pemerintah atas rekomendasi pengawas penyelenggaran umrah. Dengan cara itu, ketenangan jemaah umrah  dapat dijamin lantaran ada kepastian tidak ditelantarkan.
Sederhana, kan? Tapi, harus diantisipasi, Â 'tangan kotor' masih gentayangan dan mencengkeram biro penyelenggara umrah. Hal ini harus diwaspadai karena bisa mengganggu pelaksanaan perbaikannya di lapangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H