Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Lobi Politik Birokrasi dan Unjuk Rasa Tanpa Massa

24 April 2018   22:37 Diperbarui: 24 April 2018   23:46 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja publik akan cepat mengaitkan dengan partai milik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, PPP. Diungkap, dalam lembar pernyataan sikap itu, H. Basir Abd Razak S.Ag MM -- selaku Pengganti Pejabat Sementara (Pgs) Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara -- dalam pengangkatannya tidak melalui proses sebagaimana mestinya.

Unjuk rasa tanpa ganggu lalu lintas. Foto | Dokpri
Unjuk rasa tanpa ganggu lalu lintas. Foto | Dokpri
Koordinator lapangan LPP -- TIPIKOR Malut,  Zaenal Ilyas, menyebut, dari hasil Baperjaka tidak disepakati H. Basir Abd Razak S.Ag MM sebagai Pgs namun kenyataannya ia ditetapkan oleh Menag sebagai Pgs Kanwil Maluku Utara. Tak lain, hal itu disebabkan lobi politik yang dimainkannya. Jelas saja, hal itu, menurut Zaenal Ilyas, sangat bertentangan dengan semangat kementerian itu yang bebas dari intervensi politik.

Penulis tak tahu, apakah koordinator lapangan LPP -- TIPIKOR Malut paham apa yang dimaksud Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang ditulisnya Baperjaka. Badan ini dibentuk dengan maksud agar pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan srtuktural eselon II ke bawah terjamin kualitas dan objektifitasnya.

Baperjakat terdiri dari Baperjakat Instansi Pusat, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Presiden), Baperjakat Instansi Daerah Propinsi, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Gubernur) dan Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota).

Untuk pengangkatan Pgs tidak perlu melalui Baperjakat. Sebab, sesuai dengan sebutannya, H. Basir Abd Razak S.Ag MM bukanlah diangkat untuk pejabat definitif. Ia pejebat sementara. Jadi, sasaran pengunjuk rasa tidaklah tepat.

Pengunjuk rasa juga mengaitkan pelanggaran etika ASN yang dilakukan H. Basir Abd Razak S.Ag MM. Sayangnya, tidak disebutkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Kendati demikian, Kementerian Agama perlu juga memperhatikan suara tuntutan pengunjuk rasa yang memohon agar yang bersangkutan segera diberhentikan dan mengangkat pejabat pengganti.

Sebab, biasanya jika sudah ada "asap" pasti ada api. Kata orang bijak, beberapa hal di dunia ini memang amat sulit atau bahkan mustahil disembunyikan. Apabila sesuatu perkara dibicara oleh ramai orang, kuat dugaan ada kebenarannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun