Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cara Polisi Jaga Citra

25 Maret 2018   11:08 Diperbarui: 25 Maret 2018   11:18 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Detik detik terjadinya bentrok antara petugas yang dihalau para IRT yang melaksanakan doa bersama dan zikir di Jalan Yos Sudarso. Foto | Transsulawesi.com

Pencopotan itu diduga karena ada indikasi pelanggaran oleh jajaran Polres Banggai kala mengamankan pembebasan lahan seluas 20 hektare, di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (19/3).

Indikasi itu adalah, seperti disebut Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Jakarta, Sabtu (24/3/2018), apabila massa yang menghalangi eksekusi pembebasan lahan adalah para perempuan maka harus diterjunkan para wanita polisi, bukan para laki-laki polisi.

Kita pun tahu bahwa untuk membubarkan massa, polisi memiliki prosedur standarnya. Yakni, upaya pertama bernegosiasi. Bila negosiasi tidak mencapai kata sepakat, maka dilakukan pendekatan secara humanis. Pendekatan ini sangat penting. Misalnya, dengan menyertakan tokoh masyarakat atau pemuka agama.

Apabila negosiasi juga tidak membuahkan hasil, tidak ada aturan dalam mengamankan jalannya unjuk raja dapat disusul dengan tembakan gas air mata.

Sangat logis apabila Propam Kepolisian Indonesia lalu meminta keterangan kepala Polda Sulawesi Tengah dalam kasus ini.

**

Sikap tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terhadap anak buahnya di daerah boleh jadi dapat disebut menjaga citra korps Bhayangkara itu sendiri.

Hal ini sejalan dengan tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri berkewajiban memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.   

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,  Pasal 4, menegaskan bahwa tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Nah, jika sudah menyinggung hak asasi atau HAM tentu berbagai kasus untuk penanganannya harus ekstra hati-hati. Salah langkah bisa menjadi isu merugikan citra kepolisian itu sendiri. Ya, seperti di kasus di Banggai itu.

Beruntung petinggi kepolisian bertindak cepat. Jika tidak, bisa jadi isu penanganannya bukan lagi pada inti masalah, yaitu pembebasan lahan dan salah prosedur tetapi pada isu agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun