Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengapa Rencana BPKH perihal Investasi Menuai Protes Rakyat Aceh?

13 Maret 2018   11:18 Diperbarui: 13 Maret 2018   12:16 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Kasablanka, Selasa (10/10/2017). Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Direktur Utama BRI Syariah Wildan, dan Anggota BPKH Anggito Abimanyu. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Mengapa masyarakat Aceh menentang rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI mengelola Tanah Waqaf Habib Bugak Aceh di Mekkah Al Mukarramah, Saudi Arabia?

Padahal, badan yang baru didirikan pada awal 2017 itu memiliki kewajiban melakukan pengelolaan keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, hingga pertanggungjawabannya.

Publik masih ingat bahwa BPKH didirikan pada 26 Juli 2017 berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini berada di luar struktur Kemenag dan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp90 triliun lebih, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu. 

Hebat kan dana yang sudah terkumpul itu?

Sebelum BPKH hadir di negeri ini, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Kala itu, dana yang populer disebut dana abadi umat (DAU), berada di kementerian itu, selalu saja isu miring mencuat. Maklum, korupsi sering terdengar saat itu. Karenanya, lalu dibentuklah BPKH.

Penulis tak ingin berpanjang lebar tentang pentingnya BPKH, tetapi mengapa badan ini dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola keuangan haji tiba-tiba 'menoleh' dan berkeinginan berinvestasi di atas tanah wakaf milik orang Aceh, yaitu Bakitul Asyi.

Di berbagai media lokal, tersebar berita tentang rencana BPKH akan mengelola Tanah Waqaf Habib Bugak Aceh di Mekkah Al Mukarramah Saudi Arabia. Hal itu berawal dari pertemuan Anggito Abimanyu menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Saat menghadap JK, Anggito ditemani Utusan Khusus Presiden untuk Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Alwi Shihab.

Disebut bahwa dalam waktu dekat BPKH akan berkunjung ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Islamic Development Bank (IDB) dan beberapa investor. Pertemuan ini dalam rangka membahas peluang kerja sama investasi dan penempatan dana. Salah satu rencana investasi tersebut yakni membangun hotel di atas tanah wakaf milik Pemerintah Aceh yang ada di Mekah.

Sayogyanya, wajar saja BPKH memaparkan rencana kerjanya kepada JK. Tetapi tatkala disebut rencana investasi di atas tanah wakaf milik rakyat Aceh, ya heboh lah. Sebab, ini wilayah sensitif bagi rakyat Aceh. Karena itu, hingga Selasa pagi ini, warga Aceh masih saja mendiskusikan hal ini. Sementara dari pemerintah pusat tak terdengar penjelasan untuk meredakan emosi rakyat Tanah Rencong.

Apa perlu heboh dulu, lalu dijelaskan? Kita berharap tidak demikian, namun memberi penjelasan masih dinanti karena hal itu sangat penting.

Habib Abdurrahman atau lebih dikenal sebagai Habib Bugak Asyi . Foto |mitailme.com
Habib Abdurrahman atau lebih dikenal sebagai Habib Bugak Asyi . Foto |mitailme.com
**

Dari sisi sejarah, penting bagi umat Muslim mengetahui tentang apa itu wakaf Baitul Asyi. Wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Abdurrahman atau lebih dikenal sebagai Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah adalah Waqaf MUQAYYAD (waqaf bersyarat) dan bukan Waqaf Mutlaq.

Artinya diwaqafkan untuk seluruh Rakyat Kerajaan Aceh Darussalam hingga hari Qiyamat yang tidak bisa berpindah tangan kepada siapa pun kepemilikannya dan pengelolaannya sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut.

Jadi sampai saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapa pun selama masih ada rakyat Aceh.

Tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Ka'bah ini sudah berkembang menjadi beberapa buah hotel dan apartemen yang mampu menampung lebih 12.000 jamaah dengan total aset sekitar 300 juta Riyal atau mencapai Rp 1 Triliun lebih.

Waqaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Makkah.

Sejak 2007 setiap tahunnya semua Rakyat Aceh yang berangkat haji ke tanah suci Makkah al-Mukarramah mendapatkan dana pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan tanah waqaf tersebut sebesar 1.200 Riyal atau sekitar Rp 4 juta lebih per jamaah.

Lantas, terkait dengan rencana investasi BPKH itu, berbagai organisasi kemasyarakatan dan partai lokal memberikan reaksi beragam. Anggota DPR-RI asal Aceh M.Nasir Djamil meminta Pemerintah Aceh menolak rencana BPKH yang ingin berinvestasi di tanah wakaf milik rakyat Aceh di Mekkah.

BPKH harusnya paham dan mengerti sejarah dan peruntukkan tanah wakaf ini sebelum mengajukan rencana investasi. Sebab, tanah wakaf itu punya historis dan hubungan emosional yang sangat kuat dengan rakyat Aceh.

Partai Aceh (PA) menolak tegas rencana BPKH mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh di Arab Saudi. Partai ini juga minta kepada Presiden RI Joko Widodo (Pemerintah RI) agar dapat meninjau kembali rencana itu dan berharap Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh di manapun berada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun