Artinya diwaqafkan untuk seluruh Rakyat Kerajaan Aceh Darussalam hingga hari Qiyamat yang tidak bisa berpindah tangan kepada siapa pun kepemilikannya dan pengelolaannya sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut.
Jadi sampai saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapa pun selama masih ada rakyat Aceh.
Tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Ka'bah ini sudah berkembang menjadi beberapa buah hotel dan apartemen yang mampu menampung lebih 12.000 jamaah dengan total aset sekitar 300 juta Riyal atau mencapai Rp 1 Triliun lebih.
Waqaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Makkah.
Sejak 2007 setiap tahunnya semua Rakyat Aceh yang berangkat haji ke tanah suci Makkah al-Mukarramah mendapatkan dana pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan tanah waqaf tersebut sebesar 1.200 Riyal atau sekitar Rp 4 juta lebih per jamaah.
Lantas, terkait dengan rencana investasi BPKH itu, berbagai organisasi kemasyarakatan dan partai lokal memberikan reaksi beragam. Anggota DPR-RI asal Aceh M.Nasir Djamil meminta Pemerintah Aceh menolak rencana BPKH yang ingin berinvestasi di tanah wakaf milik rakyat Aceh di Mekkah.
BPKH harusnya paham dan mengerti sejarah dan peruntukkan tanah wakaf ini sebelum mengajukan rencana investasi. Sebab, tanah wakaf itu punya historis dan hubungan emosional yang sangat kuat dengan rakyat Aceh.
Partai Aceh (PA) menolak tegas rencana BPKH mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh di Arab Saudi. Partai ini juga minta kepada Presiden RI Joko Widodo (Pemerintah RI) agar dapat meninjau kembali rencana itu dan berharap Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh di manapun berada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H