Ini langkah berani, apa lagi momentumnya di tahun politik, Kompasiana mengangkat topik Perempuan Politik. Sudah dapat diduga, tentu pembahasannya akan menyinggung perempuan masih saja diposisikan sebagai orang kelas dua. Perempuan, dalam praktik, kedudukannya tidak sama dengan para lelaki meski kesamaan hak selalu digaungkan.
Kesamaan hak bekerja dan menuntut ilmu tidak sepenuhnya berlaku. Kalaupun ada pernyataan bahwa petinggi negeri ini sudah memberi kesempatan bagi perempuan berkarier dalam dunia politik, senyatanya masih jauh panggang dari api.
Tegasnya, apa yang diungkapkan dan diharapkan tidak sesuai dengan praktek di lapangan. Tidak seperti diharapkan.
Data Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035, dari total 261,9 juta penduduk Indonesia pada 2017, penduduk perempuan sekitar 130,3 juta jiwa (49,75 persen) dari populasi. Besarnya populasi perempuan tersebut tidak terpresentasi dalam parlemen. Proporsi perempuan di kursi DPR jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan laki-laki.
Jelas saja, sebagaimana disebut laman Tirto, hal itu tentu tidak akan mampu memenuhi kuota 30 persen perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal UU No. 2 Tahun 2008 memuat kebijakan keharusan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.
Itu di level kementerian. Di berbagai lembaga pendidikan dan instansi pemerintah pun senyatanya hampir serupa. Kalaupun ada perempuan mencapai puncak tertinggi sebagai rektor di perguruan tinggi negeri, misalnya, hal itu lebih disebabkan kemampuan dan integritasnya melebihi dari kelompok lelaki.
Namun sebelum mencapai jabatan tertinggi itu, wuih, liku-likunya sangat berat. Ancaman, intimidasi hingga klenik pun ikut dimainkan. Pokoknya, para lelaki dari berbagai kalangan selalu berupaya agar si pejabat perempuan jatuh dari kedudukannya.
Jauh sebelum zaman now, kita sudah diingatkan tentang kedudukan perempuan. Coba simak ketika Qasim Amin --seorang tokoh pembaru Mesir-- mengeluarkan gagasan kontroversial tentang perempuan. Salah satu gagasan itu menyangkut hijab atau jilbab bagi perempuan bukanlah suatu keharusan dan poligami harus dihapuskan.
Ya, jelaslah gagasan itu ditolak mentah-mentah. Bahkan, karena jengkelnya, para ulama saat itu menyebut ia murtad dan kafir. Lantas, tidak hanya sampai di situ, karya-karya Qasim diharamkan untuk dibaca. Sedih, kan?
Jadi, sedari dulu hingga kini, perempuan tetap saja ruang geraknya dipersempit untuk menduduki jabatan di instansi pemerintah hingga jabatan politik sekalipun. Dalam perjalanannya memang ada tanda-tanda mengembirakan. Salah satu keputusan Konferensi Besar Syuriah Nahdlatul Ulama (NU) pada Maret 1957 di Surabaya, menyebut kaum perempuan diperbolehkan menjadi anggota DPR/DPRD.