Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Berdebat tentang Larangan Bercadar Tidak Akan Pernah Berujung

7 Maret 2018   21:43 Diperbarui: 4 November 2019   10:24 1594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wanita bercadar. | Foto: NU Online

Rasanya "ribet" menyaksikan perempuan mengenakan cadar ketika makan. Setiap hendak menyuap makanan, ia menyingkap cadarnya. Lalu disambut mulut dari balik cadar. Terdengar suara perlahan mulut mengunyah makanan.

Apakah dia merasa nikmat atau tidak, kita tidak bisa menilai. Apalagi saat ia makan, kita tak bisa menyaksikan mulutnya bergerak atau bekerja mengunyah makanan. Kita hanya mampu melihat dari sorot mata dan suara saja.

Ketika bertandang ke rumah seorang rekan, lalu si tuan rumah mengajak makan bersama di kediamannya, tentu saja harus disambut gembira. Kita merasa dihormati. Tapi, lagi-lagi, sebagai tamu yang mengajak rekan mengenakan cadar dan makan bersama tentu akan muncul rasa bimbang. Mau makan bersama atau tidak.

Jika diterima, apakah tuan rumah tidak tersinggung dengan gaya makan orang bercadar. Apalagi si tuan rumah tidak pernah menyaksikan orang bercadar makan bersama. Atau bisa pula si perempuan bercadar merasa tersinggung diajak makan, dengan dugaan akan diolok-olok oleh rekannya atau si tuan rumah.

Penulis punya pengalaman makan bersama dengan seorang perempuan bercadar. Saya tak sebut namanya, tetapi ia adalah seorang yang bermukim di Mekkah. Atau sebutan lain ia adalah seorang mukimin. Ia aktif sekali membantu petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). 

Setiap siang hari, atau ba'da zuhur, ia ikut makan bersama dengan para petugas PPIH di kantor misi haji Indonesia atau Daerah Kerja (Daker) Mekkah.

Perempuan bercadar ini tentu makan satu meja dengan rekan perempuan lainnya yang juga menjadi petugas PPIH. Kadang si perempuan bercadar itu makan satu meja dengan petugas lelaki. Seperti biasa, menyuap nasi, ya, tadi itu, tetap harus didahului dengan menyingkap cadarnya perlahan-lahan. 

Tidak terdengar ia mengunyah nasi. Kita hanya bisa menduga-duga yang bersangkutan menikmati makan dengan nyaman. Ia tidak merasa terganggu dengan petugas pria yang kadang iseng menggoda.

Si perempuan bercadar tidak merasa terganggu. Ia malah membalas dengan kata-kata bersahabat. Sayangnya, kita tidak bisa menyaksikan ia apakah tersenyum atau cemberut. Dari kata-kata yang keluar, si perempuan bercadar itu sudah hafal betul tingkah polah petugas haji karena sudah terlalu lama (72 hari) berada di Mekkah.

Pakaian cadar, dari pengalaman penulis beberapa kali menjadi petugas haji, ternyata tidak semua dikenakan oleh para wanita Arab Saudi.

Seorang jurnalis wanita dari Tanah Air pernah diajak menyaksikan bagaimana perilaku berpakaian perempuan negeri itu. Perempuan negeri petro dollar itu sehari-hari mengenakan cadar, ia bekerja di sebuah stasion televisi lokal. 

Ketika di jalan atau ruang publik dan tengah bertugas, cadar tetap dikenakan. Tetapi, ketika para perempuan bercadar itu berkumpul dengan komunitasnya, ya mereka mengenakan pakaian layaknya seperti orang Indonesia ketika tengah berada di pasar tradisional atau swalayan.

"Mereka juga manusia biasa. Ya, tentu ingin mengenakan pakaian yang banyak dijual di pusat perbelanjaan besar," ceritanya.

"Jadi, adakah di antara mereka mengenakan pakaian serba ketat?"

"Ya, adalah," jawab rekanku sambil melempar senyum.

***

Dewasa ini, secara bertahap, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi kesamaan hak dengan pria di negeri itu. Seperti mengendarai mobil, dibenarkan menyaksikan pertandingan sepak bola dan masih banyak hal yang dibenarkan pemerintah itu.

Kala para perempuan Arab Saudi menghendaki adanya kesamaan hak dengan lelaki dalam aktivitas sehari-hari, berbarengan dengan itu mencuat keinginan mengenakan pakaian dalam batas wajar tanpa melanggar norma agama.

Para perempuan Arab Saudi, pandangan penulis sudah banyak mengenakan pakaian abaya. Tetapi muka tetap terlihat dengan kerudung rapat tanpa terlihat rambut. Meski masih ada di antaranya yang mengenakan cadar, tetapi sudah ada anak-anak sekolah dibolehkan mengenakan pakaian tanpa cadar.

***

Terkait dengan cadar ini, baru-baru ini Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Kalijaga, Yogyakarta, mengeluarkan aturan tentang pemakaian cadar. Sebanyak 40 mahasiswa pemakai cadar terancam dikeluarkan jika masih saja mengenakan cadar.

Tentu saja kebijakan sang rektor menuai reaksi. Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya. Boleh jadi ia dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Tapi dasar rektor mengeluarkan aturan itu mengacu adanya dugaan menguatnya aliran Islam progresif. Ada peningkatan gejala radikalisme.

Makanya, meskipun tentang aqidah tidak goyah, tetapi para mahasiswa perlu dilindungi dari pengaruh radikalisme. Itu yang penting.   

Ini pakaian wanita Muslimah yang ideal. Foto | Magfirah Pustaka, Bimbingan Islam untuk hidup Muslim.
Ini pakaian wanita Muslimah yang ideal. Foto | Magfirah Pustaka, Bimbingan Islam untuk hidup Muslim.
Sejatinya dalam Islam, seorang Muslim diperbolehkan untuk mengenakan pakaian yang disukai, asal sesuai dengan ketentuan yang Allah tetapkan. Di antara ketentuan itu adalah menutup aurat, tidak memakai pakaian yang menyerupai pakaian orang kafir, tidak memakai pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, tidak untuk menyombongkan diri, Muslim lelaki tidak memakai perhiasan emas dan pakaian sutra dan tidak berlebih-lebihan.

Terpenting, batasan aurat wania Muslimah pakaian mereka dibedakan antara di hadapan mahram atau kerabat dekat dengan di hadapan orang lain yang bukan mahram. Di hadapan orang lain yang bukan mahram, wanita Muslimah wajib menutup seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

Sengaja penulis memberi tanda huruf tebal pada kalimat kecuali wajah dan telapak tangan. Sebab, ada penjelasan dari Aisyah dan Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan kecuali wajah dan telapak tangan bahwa di hadapan muhram dan sesama wanita, wanita Muslimah hanya diwajibkan untuk menutupi anggoa tubuh yang dianggap tabu untuk ditampakkan, seperti bagian dada, perut, pinggang dan paha.

Diperbolehkan bagi wanita untuk menampakan rambut, leher, tangan bagian bawah betis dan kaki di hadapan laki-laki yang menjadi mahramnya juga di hadapan sesama wanita.

Jika mengacu kepada pendapat ini, alasan rektor tidak perlu diperdebatkan. Apa lagi alasannya dikaitkan dengan dugaan menguatnya paham radikalisme yang harus diwaspadai di negeri ini. Tapi, tentu tidak demikian dengan pengusung hak asasi manusia. 

Kok, urusan pakaian saja dipermasalahkan. Bukankah itu wilayah privasi pribadi setiap orang. Ini wilayah menyangkut kebebasan, keleluasaan pribadi seseorang? Jika hal ini dibawa dalam forum diskusi, bisa jadi tidak akan pernah menemui ujungnya.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun