Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Berdebat tentang Larangan Bercadar Tidak Akan Pernah Berujung

7 Maret 2018   21:43 Diperbarui: 4 November 2019   10:24 1594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ini pakaian wanita Muslimah yang ideal. Foto | Magfirah Pustaka, Bimbingan Islam untuk hidup Muslim.

Makanya, meskipun tentang aqidah tidak goyah, tetapi para mahasiswa perlu dilindungi dari pengaruh radikalisme. Itu yang penting.   

Ini pakaian wanita Muslimah yang ideal. Foto | Magfirah Pustaka, Bimbingan Islam untuk hidup Muslim.
Ini pakaian wanita Muslimah yang ideal. Foto | Magfirah Pustaka, Bimbingan Islam untuk hidup Muslim.
Sejatinya dalam Islam, seorang Muslim diperbolehkan untuk mengenakan pakaian yang disukai, asal sesuai dengan ketentuan yang Allah tetapkan. Di antara ketentuan itu adalah menutup aurat, tidak memakai pakaian yang menyerupai pakaian orang kafir, tidak memakai pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis, tidak untuk menyombongkan diri, Muslim lelaki tidak memakai perhiasan emas dan pakaian sutra dan tidak berlebih-lebihan.

Terpenting, batasan aurat wania Muslimah pakaian mereka dibedakan antara di hadapan mahram atau kerabat dekat dengan di hadapan orang lain yang bukan mahram. Di hadapan orang lain yang bukan mahram, wanita Muslimah wajib menutup seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

Sengaja penulis memberi tanda huruf tebal pada kalimat kecuali wajah dan telapak tangan. Sebab, ada penjelasan dari Aisyah dan Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan kecuali wajah dan telapak tangan bahwa di hadapan muhram dan sesama wanita, wanita Muslimah hanya diwajibkan untuk menutupi anggoa tubuh yang dianggap tabu untuk ditampakkan, seperti bagian dada, perut, pinggang dan paha.

Diperbolehkan bagi wanita untuk menampakan rambut, leher, tangan bagian bawah betis dan kaki di hadapan laki-laki yang menjadi mahramnya juga di hadapan sesama wanita.

Jika mengacu kepada pendapat ini, alasan rektor tidak perlu diperdebatkan. Apa lagi alasannya dikaitkan dengan dugaan menguatnya paham radikalisme yang harus diwaspadai di negeri ini. Tapi, tentu tidak demikian dengan pengusung hak asasi manusia. 

Kok, urusan pakaian saja dipermasalahkan. Bukankah itu wilayah privasi pribadi setiap orang. Ini wilayah menyangkut kebebasan, keleluasaan pribadi seseorang? Jika hal ini dibawa dalam forum diskusi, bisa jadi tidak akan pernah menemui ujungnya.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun