Pelayanan restoran, pelayanan hotel yang kesemuanya harus halal. Halal dari sisi pengolahan dan menu makanan yang disajikan wajib mengindahkan ketentuan hukum Islam. Termasuk pula halal dari sisi fasilitas perjalanan dan hotel.
Jika saja manajemen hotel tidak menyediakan tempat untuk ibadah, seperti sajadah, untuk shalat, Alquran, tanda arah kiblat, dan tempat wudhu, maka dapat dikategorikan hotel bersangkutan tidak halal. Demikian juga untuk sebuah perjalanan, harus tersedia sarana ibadah dan menu makanan yang memenuhi ketentuan syariat Islam.
UU JPH disetujui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014 dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal ini disebutkan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
UU itu juga menyatakan pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan JPH. Lembaga ini punya tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPJPH bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. Lantas, apakah langkah Anies menjadikan wilayah Jakarta bersih dari bisnis haram mendapat tempat di hati warganya?
Soal ini, hanya waktu yang dapat menjawabnya. Dan, untuk memberikan gambaran tentang kehalalan suatu produk dapat pula dibaca kisah Memaknai Hari Santri sebagai Momentum Menyukseskan Kerja BPJPH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H