Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Setelah Alexis Dinyatakan Haram, BPJPH Dapat "Angin Segar"

2 November 2017   13:33 Diperbarui: 7 November 2017   08:44 1373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya kemudian, jika pemasukan Pemda dari pajak berkurang, apakah ke depannya bantuan atau "gaji" bagi ketua RT dan RW di wilayah Jakarta akan terkena dampaknya. Atau paling tidak, pasukan 'orannye' yang biasa membersihkan jalan-jalan tenaganya dikurangi? Hingga kini kita tak tahu persis hal itu.

***

Namun, jika itu memang benar, seperti yang ditegaskan bahwa ia ingin uang halal, maka logikanya juga bahwa penerapan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) harus dapat dilaksanakan di wilayah itu. Dalam kaitan ini Anies harus bersinergi dengan lembaga baru di Kemenag itu.

Seperti diketahui BPJPH yang berada di bawah Kemenag ini punya tugas, salah satunya penerbit sertifikasi halal. Hal ini adalah amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Jadi, tak hanya menyangkut produk makanan dan minuman, jasa wisata halal pun harus mendapat perhatian.

UU JPH disetujui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014 dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal ini disebutkan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ditegaskan, yang dimaksud produk halal dalam UU tersebut adalah produk sesuai syariat Islam, meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.

Sayangnya, UU tersebut tidak menyebut secara jelas tentang pengaturan wisata halal meski BPJPH punya kewajiban mendorong bisnis pariwisata, termasuk kuliner, di Ibukota harus memenuhi persyaratan ketentuan halal.

Sementara bahan yang digunakan, menurut UU itu, dalam proses produk halal terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong, yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.

Bahan dari hewan yang diharamkan meliputi bangkai, darah, babi, atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat. Itu belum termasuk bahan dari tumbuhan yang memabukkan atau membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya.

HalalituBaik, namun sayang sampai saat kini wisata halal masih dimaknai sebagai semua objek atau tindakan yang diperbolehkan menurut ajaran Islam untuk digunakan oleh orang Muslim dalam industri pariwisata.

Hukum Islam (syariah) adalah sebagai dasar dalam penyediaan produk dan jasa wisata bagi konsumen (dalam hal ini adalah Muslim), seperti hotel halal, resort halal, restoran halal dan perjalanan halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun