Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bolehkah Singkawang Jadi Kota Wisata Halal?

19 Oktober 2017   19:56 Diperbarui: 7 November 2017   20:22 1562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ciri khas Singkawang adalah patung naganya yang berada di tengah kota. Foto | tourismalternative.blogspot.com

Bolehkah Singkawang Jadi Kota Wisata Halal?

Ya, boleh saja. Sebab, Singkawang punya hak yang sama dengan warga lainnya di bumi nusantara ini untuk mengembangkan wilayahnya menjadi kota wisata halal (halal tourism) menurut ketentuan syariat Islam.

Bukankah warganya kebanyakan etnis Tionghoa? Masa kota "amoy" dijadikan destinasi wisata halal? Nggak logis kah? Tunggu, tenang, jangan emosi. Lagi pula ini bukan soal SARA.

Asal usul etnis dan agama bukan penghalang untuk mengembangkan wisata halal. Tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan bahwa yang paling berhak mengembangkan wisata halal adalah etnis tertentu dan harus beragama Islam.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2005 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disetujui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. Diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014.

Dalam UU JPH yang terdiri atas 68 pasal ini ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

UU itu juga menyatakan pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan jaminan produk halal (JPH). Baca juga  Negara Hadir Perkuat Sertifikasi Halal.

Masjid Raya Singkawang, juga berada di tengah kota, saling berdekatan dengan kelenteng. Foto | ananda-widyas.blogspot.co.id
Masjid Raya Singkawang, juga berada di tengah kota, saling berdekatan dengan kelenteng. Foto | ananda-widyas.blogspot.co.id
Untuk itulah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertanggung jawab kepada menteri agama. Badan tersebut merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki wewenang, antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Maka, jelas sudah. Tidak satu pun pasal yang menyebut bahwa untuk wisata halal ditentukan penduduknya harus muslim seluruhnya. Engga ada itu.

Karena itu, warga Singkawang punya hak menjadikan kota itu sebagai destinasi wisata halal. Bukankan HalalituBaik. Thailand saja, di kawasan Asean tergolong nomor wahid untuk urusan halal, sekalipun warganya penganut Buddha.

Hingga kini, memang, Kementerian Pariwisata belum banyak menggembar-gemborkan tentang wisata halal. Mungkin wisata religi, iya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun