Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Diskusi Sertifikasi Halal, Citizen Media Ikut Sebarkan Pemahaman Produk Halal

7 Oktober 2017   09:48 Diperbarui: 7 Oktober 2017   09:56 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh menggembirakan diskuisi Sertifikasi Produk Halal, Jaminan Hidup Aman dan Nyaman untuk Seluruh Umat, Jumat (6/10/2017), Tjikinii Lima, Jl. Cikini 1 No.5, Cikini, Kota Jakarta Pusat, kemarin mendapat perhatian dari para kompasianer, ditandai dengan banyaknya jurnalis warga (citizen media) itu mengajukan pertanyaan tajam kepada para pembicara.

Pada acara Kompasiana Nangkring ini panitia menghadirkan pembicara Prof. Sukoso, Kepala Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA., Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rangga Umara, Owner Pecel Lele Lela.

Pejabat Kementerian Agama (Kemenag) seperti Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki dan Kepala Bagian Humas Kemenag Rosidin dan Staf Khusus Menag Hadi Rahman nampak memantau jalannya acara. Sesekali mereka serius memperhatikan pertanyaan yang dilontrkan peserta diskusi karena suaranya menyentak, bernada tinggi dan kritis.

Penyelenggaraan diskusi molor dari jadwal yang ditetapkan, seharusnya sudah berlangsung Pukul 14.30 WIB. Nyatanya, baru berjalan setelah ba'da Azar sehingga waktu diskusi tak optimal. Sambil menunggu pelaksanaan tiba, sebagai 'muka baru', penulis memanfaatkan waktu luang dengan berkenalan dengan sesama kompasianer.

Saya bersyukur, teman-teman ramah. Tua, muda dari berbagai latarbelakang semuanya memiliki semangat muda. Semangat menuangkan gagasan. Hadir di forum itu pun dilakukan dengan ikhlas. Tentu.

Dan terkait dengan badan halal itu, pandangan penulis, membahas BPJPH tak cukup dua hingga tiga jam. Sebab, perjalanan lembaga baru di bawah Kemenag itu sungguh "melelahkan", diwarnai tarik ulur soal siapa punya wewenang: domin Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Kemenag sebagai pemegang otoritas pengatur agama-agama di Indonesia?

Ingat, Menteri Agama - sejak lahirnya republik ini - bukan milik satu agama saja. Islam, misalnya. Menag adalah menteri agama bagi agama-agama lain. Ya, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu. Masih ada lagi agama Sunda Wiwitan pun menjadi bagian yang harus dilindungi hak-haknya. Semua itu menjadi tugas menag dan jajarannya.

Disisi lain, MUI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) menyatakan jauh punya hak mengatur soal halal dan haram di Tanah Air ketimbang Kemenag. Karena posisinya secara institusi sebagai Ormas, maka Ormas Islam (Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Ormas lainnya) pun saat itu mengklaim punya hak serupa mengatur halal.

Soal historis kelahiran BPJPH tak banyak disinggung dalam diskusi itu. Mungkin jika dibahas, jelas, sampai larut malam tak bakal selesai.

***

Pada tulisan ini penulis hanya menuangkan sepenggal pengalaman untuk berbagai dengan kompasianer seputar lahirnya BPJPH. Sebab, para pembicara pada acara tersebut lebih fokus pada tugas dan fungsi badan tersebut ke depan. Kalaupun ada yang menanyakan hal tersebut, jawabannya terasa masih perlu didukung waktu lebih lama lagi. Semua, rekan kompasianer tentu memahami hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun