Ruang Kantar Urusan Agama atau KUA Belakang Padang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nampak bersih meski kecil, ukuran 3 x 3 meter. Di ruang itu dilengkapi ruang balai nikah, diperkaya hiasan warna pernak-pernik kuning khas Melayu. Bagian kiri dan kanan dipercantik dengan kaya payung berlapis kain kuning mengilat.
Sementara perkantoran dilengkapi sebuah komputer yang dioperasikan oleh seorang tenaga honorer. Ada absen jari yang belum dapat terkoneksi dengan kantor Kementerian Agama di Batam. Maklum, internet masih tergolong barang "wah" apa lagi bagi daerah pelosok seperti KUA ini meski wilayahnya tidak terlalu jauh dari Singapura.
Kehadiran balai nikah di KUA ini sangat membantu warga setempat. Angka pernikahan diperkirakan sudah mencapai 300 pasang pada 2016. Penulis punya pengalaman mengunjungi KUA ini. Untuk mencapai kantor cukup penting ini, memang tidaklah terlalu sulit. Hanya membutuhkan waktu 15 menit menggunakan perahu mesin tempel dan membayar Rp15 ribu/orang, sampailah di Pelabuhan Belakang Padang.
![Pelabuhan Pulau Penawar, Belang Padang. Foto | Dokumen Pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/07/12/19942791-10211754253724326-6480930870312927152-o-pulau-belakang-padang-596582a93f8bf40e47211f72.jpg?t=o&v=770)
Nafas si abang sudah ngos-ngosan, karena untuk mencapai lokasi KUA harus melewati jalan menanjak. Si abang becak setempat mendorong. Saya pun tak sampai hati duduk di atas kursi, tetapi turun dan membiarkan becak melaju dulu sampai di tempat agak datar.
Setelah melewati pemakaman muslim dan nasrani di kawasan perbukitan, barulah tiba di lokasi kantor KUA berukuran 8 x 10 meter berdiri di atas lahan 30 x 20 meter berwarna kuning.
Di sini, tugas penghulu pada kantor urusan agama atau KUA tidak sebatas pada kewajiban mencatat peristiwa pernikahan dari hari ke hari hingga per tahun yang kemudian dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama setempat. Juga memberi nasihat perkawinan ketika tuan rumah menggelar pernikahan, hingga membaca doa.
Penghulu yang bertugas di KUA Belakang Padang, Batam, yang jaraknya hanya 20 Km ke Singapara, punya tugas-tugas di luar agenda kewajibannya.
Sudah dimaklumi bahwa tugas pokok penghulu adalah mengecek berkas kelengkapan pernikahan dan mencatatkannya dalam buku induk. Dalam praktik, ia kadang sebagai khotbah nikah, wali nikah yang mewakili orang tua perempuan.
Selain itu, punya kewajiban membimbing pembacaan sighat talik, memberi nasihat perkawinan hingga membaca doa bagi keselamatan seluruh kedua pembelai.
![Balai Nikah KUA Nongsa dengan ciri khas Melayu. Foto | Dokumen Pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/07/12/19983996-10211754284125086-6386555923263508489-balai-nikah-nongsa-596583244b0a682ab2492a33.jpg?t=o&v=770)
Terlebih lagi bagi masyarakat di wilayah Belakang Padang, posisi penghulu menduduki posisi strategis karena berada pada strata sosial teratas. Belakang Padang merupakan sebuah pulau kecil yang berdekatan dengan Pulau Batam dan Singapura. Wilayah itu dapat ditempuh 15 menit dengan perahu mesin tempel dari Pelabuhan Sekupang. Untuk mencapai Singapura, juga bisa ditempuh selama 15 menit.
Namun dari pelabuhan Belakang Padang tak ada kapal yang bertolak ke Singapura, kendati jaraknya lebih dekat. Untuk ke negeri jiran harus menggunakan kapal besar dari pelabuhan internasional Sekupang.