Sayangnya, penanganan pelayanan keagamaan –termasuk soal nikah– di luar negeri masih dianggap urusan pribadi masing-masing. Imbauah nikah secara resmi tak berbanding lurus dengan pelayanan di lapangan. Padahal, mereka itu juga WNI yang membutuhkan pelayanan sama seperti warga Indonesia di Tanah Air. Selama itu hal ini tidak diseriusi, pencurian buku nikah akan terus terjadi. Repotlah!
Solusi tepat untuk menekan aksi pencurian buku nikah, terutama di sejumlah kantor Kementerian Agama, adalah menghadirkan atase agama di luar negeri. Ini adalah bentuk bahwa negara hadir untuk melayani rakyatnya di luar negeri. Dengan cara itu, penggunaan buku nikah secara resmi dapat diawasi ketat.
Semoga ini dapat diwujudkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H