Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menyayangi Duyung, Apa Salahnya?

28 Mei 2017   21:06 Diperbarui: 28 Mei 2017   23:36 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyangi Duyung, Apa Salahnya?

Hati merasa gembira setelah membaca laporan pewarta Antara Ernes B Kakisina dari Papua bahwa masyarakat adat Kampung Aduwei, Distrik Misol Utara, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat berkomitmen melindungi Dugong, mamalia laut yang disebut ikan duyung oleh masyarakat setempat.

Janis mamalia bernama Dugong atau Duyung ini belakangan ini kehadiranya makin terancam oleh para pemburu liar. Dugong merupakan mamalia laut dari ordo Sirenia dan masuk dalam famili Dugongidae.

Biasanya masyarakat memburu untuk mengambil daging dan minyaknya, dan hingga saat ini jumlah populasi dugong semakin berkurang hingga hampir mendekati kepunahan.

Mamalia ini dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, juga UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dugong memiliki ancaman kehidupan yang tinggi. Dalam berbagai literatur, secara alami dugong memiliki reproduksi yang lambat. Dibutuhkan waktu 10 tahun untuk menjadi dewasa dan 14 bulan untuk melahirkan satu individu baru pada interval 2,5-5 tahun.

Alasan lain kenapa mamalia ini paling banyak diburu, karena: diambil daging dan minyaknya. Masih kuat anggapan di sebagian masyarakat bahwa minyak ikan duyung ini bisa dimanfaatkan untuk menyembuhkan penyakit tuberkulosis (TBC) dan nyeri persendian. Sedangkan taringnya sering digunakan untuk pembuatan pipa rokok. Bahkan minyaknya diyakini sebagai pengasih atau memikat hati seseorang.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan satwa, mamalia Dugong atau Duyung di kategorikan sebagai jenis satwa yang dilindungi.

Jenis mamalia laut ini merupakan salah satu spesies dari 20 spesies prioritas yang menjadi target penting Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Pemerintah sangat serius melindungi mamalia ini. Belum lama ini dua ekor dugong berhasil diselamatkan atas laporan masyarakat terkait penemuan dua kerangkeng besar berbentuk jaring di Pulau Kokoya, Jumat (11/3) dalam kondisi terluka.

Lantas, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) beserta stakeholder  turun ke lapangan, berkoordinasi dan negosiasi secara persuasif kepada nelayan yang mengurung hewan laut tersebut agar kedua dugong segera dilepaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun