Boleh jadi ada orang menyebut dan menganggap semua hari sama kedudukannya dengan hari-hari sebelumnya. Demikian juga bulan dan tahun. Tetapi ada para orang tua dahulu, bahkan mungkin saja di beberapa daerah, masih berpegang erat tentang pentingnya menetapkan hari pernikahan.
Dalam Islam dikenal penghulu bulan, yaitu Ramadhan. Dalam sepekan ada penghulu hari, yaitu Jumat. Sepintas, hari atau bulan itu sama saja. Tak ada istimewanya. Tetapi jika ada orang tua mengabaikan tentang kedudukan hari itu, tatkala ia akan menikahkan anaknya tanpa memperhatikan pemilihan hari, mustahil dapat terlaksana. Penetapan hari nikah sudah lazim berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu keluarga calon pengantin pria dan wanita.
Dengan memahami pemilihan hari yang baik untuk pernikahan itu, bisa dilihat, mana ada orang tua menikahkan anaknya saat Ramadhan. Peristiwa menikah (dalam Islam) saat Ramadhan tergolong langka, mungkin satu berbanding seribu.
Dalam pernikahan dikenal ijab kabul, yaitu ucapan seperti yang disampaikan Bapak Upri tadi selaku orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Pak Upri lalu melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, Irfan Farabi Hayat menerimanya untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ungkapan sepakat antara kedua belah pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H