Setiap pekan tim Ombudsemen Kantor Berita Antara, menggelar rapat rutin. Berbagai hal yang menyangkut bidang keredaksian, kode etik, bahasa: Inggeris dan Indonesia diangkat di hadapan para manajer dan redaktur.
Pembahasan tak hanya menyangkut topik yang tengah hangat, juga sejauhmana agenda setting yang diusulkan tim ombudseman dapat dilaksanakan para pewarta atau reporter di lapangan.
Sudah tentu jalannya rapat makin hangat ketika ombudsmen "mengenyek" pewarta dan redaktur karena dinilai tidak becus menempatkan kata dan kalimat pada saat pembahasan temuan berita "aneh", melanggar tata bahasa dan tidak mengindahkan pemdoman penulisan berita dari institusi pers bersangkutan.
Tim ombudsman dibentuk sejak lembaga kantor berita, menjadi Perum atau BUMN yang bergerak di media massa: cetak, online dan televisi. Antara kini dipimpin Meidyatama Suryodiningrat sebagai sebagai Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.
Di kantor berita tertua itu, tim Ombudsman berasal dari orang-orang pilihan yang paham bidang keredaksian, jurnalistik dan hukum yang berkaitan dengan media massa. Personil ombudsman tak hanya mengawasi produk jurnalistik dari kantor berita itu saja, juga punya kewenangan mengusulkan topik liputan berita yang patut diangkat dalam agenda setting.
Untuk agenda setting, penyusunannya selain melibatkan redaktur senior juga para pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kadang mendatangkan narasumber berkopeten, yang tentu diharapkan hasilnya dapat mewarnai pemberitaan sehingga publik memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang berbagai isu yang tengah hangat.
Belakangan ini, Dewan Pers mengeluarkan seruan kepada seluruh media massa di Indonesia membentuk Ombudsman. Bagi penulis, ini adalah upaya yang bagus guna meningkatkan kinerja perusahaan pers itu sendiri.
"Baru beberapa perusahaan media massa yang besar yang memiliki Ombudsman," katanya.
Memang, kerja Ombudsman tak sama seperti kuasa hukum perusahaan. Karena itu, anggota Ombudsman tidak mesti dari sarjana hukum, cukup orang-orang yang mengerti dengan hukum pers.
Anggota Ombudsman dapat melakukan pengawasan internal dan eksternal perusahaan yang masih berhubungan dengan kepentingan perusahaan tersebut. Artinya, kritikan dapat dilakukan anggota Ombudsman kepada manajemen perusahaan.
Penulis sangat setuju dengan pernyataan Jimmy bahwa permasalahan yang dihadapi perusahaan menjadi ringan dan selesai dengan adanya ombudsman.
Harus diyakini bahwa ombudman yanh hadir di jajaran pers akan meningkatkan jumlah pembaca dan pemirsa. Sebab, media bersangkutan diajak untuk  menampung keluhan maupun usulan dari para pembaca.
Di sisi lain, ombudsman juga dapat menyelidiki keluhan pembaca atau sumber berita serta menulis kolom secara teratur yang isinya mengkritik kekurangan-kekurangan media massa tersebut. Ombudsman diharapkan bisa mendorong perusahaan media massa tetap kredibel dan turut mempromosikan media massanya.
Ombudsman berperan mendorong perbaikan dari sisi editorial dan meningkatkan jumlah pembaca. Lebih penting lagi, kehadiran anggota Ombudsman dapat mengurangi potensi gugatan dari berbagai pihak.
Makanya, lembaga atau perusahaan pers penting segera membentuk ombudsman untuk kepentingan mereka sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H