Agar toleransi dapat tumbuh subur di negeri harmoni ini, sebagai solusinya penting penguatan PBMA tersebut. Ke depan bisa ditingkatkan status hukumnya menjadi undang-undang. Bisa pula berwujud dalam UU (kerukunan) perlindungan umat beragama. Selain itu, peran FKUB dan tokoh-tokoh agama penting diberi wadah dan didorong memanfaatkan media sosial untuk mensosialisasikan fungsi dari wadah kerukunan tersebut.
Dengan kerja keras, kemauan bersama dari seluruh pemangku kepentingan di negeri ini, para tokoh agama dan masyarakat, tentu hal itu dapat diwujudkan, Kenapa tidak?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H