Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Istithaah Kesehatan Haji Berpotensi Naik ke Meja Hijau MK

9 Agustus 2016   15:30 Diperbarui: 15 Agustus 2016   14:10 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: hidayatullah.com

Hanya Indonesia yang memberlakukan anggota jemaah haji harus berusia 18 tahun ke atas. Dari negara lain, anak belia pun dibolehkan.
Hanya Indonesia yang memberlakukan anggota jemaah haji harus berusia 18 tahun ke atas. Dari negara lain, anak belia pun dibolehkan.
Potensi ke MK
Apabila peraturan tersebut diberlakukan, jelas berpotensi dapat menimbulkan persoalan serius. Peraturan tersebut bisa dibawa sebagai bahan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena istithaah haji menyangkut hak dasar bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah.

Hingga kini, peraturan itu belum tersosialisasi dengan baik. Pemahaman publik pun, meski sudah sering mendengar terminologi perhajian, tentang istilah istithaah (mampu) masih sebatas secara umum saja, masih rendah. Yaitu, istithaah dimaknai sebagai kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 menjelaskan tentang istithaah kesehatan jemaah haji. Yaitu, jamaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji, merupakan jemaah haji dengan kriteria kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, kegagalan fungsi ginjal kronis (cronic kidney disease) stadium IV dengan paritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke haemorhagic luas.

Kemudian, gangguan jiwa berat, antara lain skizofrenia berat, dimensia berat dan retardasi mental berat dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, tuberculosis totaly drug resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decom pensate.

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan Jemaah haji, yang ditandatangani Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek pada 23 Maret 2016, dinyatakan berlaku pada 11 April 2016. Dan, jika ditelaah lebih jauh, maka telah masuk wilayah hak ibadah bagi setiap umat Islam.

Di tengah masyarakat, sering terdengar cerita seseorang ketika hendak menunaikan ibadah haji semasih di Tanah Air sakit-sakitan. Namun, ketika berada di Tanah Suci, yang bersangkutan kesehatannya membaik baik. Bahkan segar-bugar.

Bisa pula, secara medis sehat selama berada di Tanah Air hingga keberangkatan. Tetapi tatkala kaki menginjakkan Bandara King Abdul Aziz Jeddah, tiba-tiba anggota calon jemaah haji bersangkutan 'ngamuk', yang sulit dapat dijelaskan secara medis.

Di antara para petugas medis yang ditugasi Kementerian Kehatan –-khususnya yang sudah senior dan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)-– paham benar bahwa penyakit kagetan berupa kurang waras diakibatkan faktor mistik, atau memang benar punya penyakit bawaan kelainan jiwa.

Indonesia tercatat sebagai pengirim jamaah haji terbanyak yang pernah mencapai 211.000 orang sebelum dipotong 20 persen sebagai dampak perluasan Masjidil Haram. Pada musim haji 2016 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 168.800 orang dengan perincian 152.200 haji regular dan 13.600 haji khusus.

Di antara jemaah sebanyak itu, menurut catatan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Abdul Djamil, sebanyak 3.250 ditetapkan sebagai petugas yang berasal dari Kementerian Agama dan Kementertian Kesehatan. Angka tersebut belum mencukupi rasio dari jumlah jemaah haji seluruhnya yang mencapai 186.800 orang.

Karena itu, tak mungkin lagi anggota calon jemaah haji yang sudah menjalani perawatan cuci darah dapat pendampingan dari PPIH Kesehatan. Demikian pula yang memiliki penyakit gangguan jiwa berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun