Mohon tunggu...
Edy Siswanto
Edy Siswanto Mohon Tunggu... Guru - Doktor Bidang Manajemen Kependidikan dan Ketua Umum Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia-Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (PPVI-IGVIM)

Penulis, dan pemerhati politik pendidikan. Pembelajar, berkelana mencari ilmu dan dakwah membangun generasi khairu ummah..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Efektifkah Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK)?

6 Mei 2024   13:54 Diperbarui: 6 Mei 2024   14:08 2571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektifah Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK)?

Penggantian terus menerus Kepala Sekolah (KS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), terutama pada status SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) oleh pelaksana tugas (Plt KS) menarik disimak. Terutama seiring banyaknya stok Guru Penggerak (GP) yang sudah lulus pendidikan. Tercatat SMK Negeri 4 Kendal, selama setahun sejak KS Suharto, S.Pd., M.Pd. meninggal dunia, 8 Mei 2023 sampai sekarang telah berganti empat KS. Satu kali dijabat definitive, Drs. Sigit Poedjiono, SH., M.Si., yang hanya menjabat selama lima bulan mulai 1 Agustus-Desember 2023, karena memasuki purna tugas per 1 Januari 2024. Tiga kali dijabat oleh Plt. Dari mulai Drs. Agus Basuki, MT, KS SMKN 2 Kendal, yang menjabat Plt mulai Mei sampai Juli 2023., di lanjut KS SMKN 1 Kendal Drs. Yudi Widowo, M.Pd. menjabat Plt selama empat bulan, mulai 1 Januari sampai 30 April, karena per 1 Mei 2024 memasuki masa purna tugas. Dilanjutkan per 1 Mei 2024 SMKN 4 Kendal dijabat Plt KS Agus Surono, S.Pd., MM, dari SMKN 1 Kandeman Batang.

Banyak pihak mempertanyakan kefektifan penggantian KS SMK PK dirangkap oleh Plt KS?. Pasalnya selain dianggap tidak efektif juga belum selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Permendikbudristek) No. 94618/A5/HK.01.04/2021 tentang penyampaian salinan Permendikbudristek, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) yang tak mengharuskan seorang Plt KS harus memiliki Nomor Register Kepala Sekolah (NRKS). Dan Permendikbud 40/2021 bahwa GP yang sudah memenuhi syarat menjadi KS dapat segera diangkat tanpa harus menjadi Plt terlebih dahulu. Hemat penulis apabila terpaksa diangkat Plt KS, jika sudah tidak ada stok yang memenuhi syarat, hindari yang mendekati pensiun dengan mempertimbangkan jarak rumahnya. Jika lokasi sekolahnya jauh dari sekolah yang digantikan akan merepotkan Plt KS.

Pengamat Pendidikan dari UPI Prof. Cecep kepada penulis mengatakan, jika mengacu ke Permendikbudristek No 40/2021 dan SE Dirjen GTK tahun 2022, seorang guru (apalagi sudah lulus CGP) bisa dijadikan Plt KS, meski belum memiliki NRKS. Itu apabila stok guru yang punya NRKS dan memenuhi syarat (sertifikat GP) sudah tidak ada. Bisa saja guru senior pada SMK tersebut belum memiliki NRKS menjadi Plt KS. Ujar Prof. Cecep. Dikarenakan penting dan strategisnya jabatan KS pada SMK PK, yang jika dirangkap "sangat tidak efektif" dan "tidak bisa maksimal". KS sebagai manajer yang mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) sekolah, keberadaannya dinanti ditengah para guru, tenaga kependidikan, dan siswa.

KS sebagai guru dengan tambahan tugas jabatan, sekaligus sebagai pemimpin pembelajaran, dituntut dapat mempengaruhi, mengkoordinir, dan menggerakkan orang-orang lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan agar dapat dicapai tujuan pendidikan atau sekolah secara efektif dan efisien. Manajemen sekolah merupakan proses pemanfaatan seluruh SDM sekolah yang dilakukan melalui tindakan yang rasional dan sistematik (mencakup perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan evaluasi) untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien

Kepempinan KS yang kuat, menyatu dan fokus pada satu sekolahan akan sangat berpengaruh pada terwujudnya sekolah yang efektif. Ini sangat diharapkan dengan tugas yang tidak ringan pada SMK PK. Hal tersebut dikarenakan jabatan KS pada SMK merupakan salah satu figure unik (key person) dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah.

Husaini Usman (2006: 469) berpendapat bahwa KS sebagai manager di sekolah dituntut mengorganisir seluruh SDM  sekolah menggunakan prinsip "Tem Work", yang mengandung pengertian adanya rasa kebersamaan (Together), pandai merasakan (Empathy), saling membantu (Assist), saling penuh kedewasaan (Maturity), saling mematuhi (Willingness), saling teratur (Organization), saling menghormati (Respect), dan saling berbaik hati (Kindness).

Menjadi pertanyaan pula dengan banyaknya GP yang sudah selesai pendidikan di Kabupaten Kendal (Cabdin XIII), dari Angkatan 5-9. Namun mengapa kekosongan jabatan KS dan Pengawas Sekolah (PS), tidak segera diisi?, mengingat hal ini akan mempengaruhi atau berdampak pada kinerja guru dan tenaga kependidikan, yang akhirnya berdampak pada kualitas proses, prestasi, dan mutu lulusan. Utamanya SMK PK, dimana KS SMK PK tidak bisa diganti sebelum empat tahun. Artinya dalam satu periode tidak bisa diganti kecuali karena pensiun atau meninggal dunia atau berhalangan tetap.

Karenanya jika SMK di Kendal, khususnya yang negeri ingin memiliki kepemimpinan pendidikan KS/PS yang efektif, kuat dan efektif, agar mutu dan kualitas lulusan dapat terserap pasar dengan baik. Mohon pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk segera mengisi jabatan KS/PS definitif yang kosong. Angkat segera GP yang ada dan memenuhi syarat. Bukan diisi oleh Plt yang dirangkap KS SMK lain.

Jika dikaitkan dengan adanya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang menugaskan KS definitif merangkap menjadi Plt KS,  "menunggu persiapan promosi atau perekrutan" agar lebih efisien dalam anggaran, hendaknya ada "data based" pemetaan sehingga dapat diprediksi kapan SMK yang kosong, bisa terisi KS definitife oleh stok GP yang memenuhi syarat tentunya.

Berikut kekurangan jika SMK PK di jabat oleh Plt KS. Pertama, akan menghambat kemajuan sekolah. SMK kurang berlari dengan cepat. Ketinggalan informasi dan sering terkendala dalam update informasi. Karena Plt KS tidak memiliki kewenangan penuh untuk membangun dan memajukan sekolah. Sementara SMK PK hendaknya cepat melaju dalam menyelesaikan laporan bantuan pendidikan, relasi dan link and match industri. Mulai dari proses administrasi hingga perencanaan anggaran sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Kedua, Plt KS menurut  SE BKN 2/2019, tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Adapun yang dimaksud dengan "keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Ketiga, Plt KS, hanya memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain: 1) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai; 3) menetapkan surat kenaikan gaji berkala; 4) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; 5) menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai; menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan; 6) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; 7) memberikan izin belajar; 8) memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan 9) mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Plt KS tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang "bersifat strategis" yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Ketiga, berdasarkan Surat Edaran Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) No. 0081/SDR/BNSP/VI/2017 tertera ketentuan, ijazah harus ditandatangani KS definitif. Kalau Plt KS, harus ada surat penunjukan khusus. Ketentuan tersebut diperkuat juga Permendikbud No. 6/2020. Artinya Plt KS tidak diperbolehkan menandatangani ijazah tanpa mandat khusus. Ini cukup mempersulit pengesahan foto copy ijazah atau legalisir dan kebutuhan administrasi bagi alumni yang ingin cepat melanjutkan studi. Karena harus disahkan di KCD Disdikkbud yang belum tentu dekat jaraknya dari sekolah, dan membutuhkan waktu yang cepat.

Keempat, jabatan Plt KS menyulitkan guru dan tenaga kependidikan dalam sistem administrasi semisal Dapodik, E-kin, PMM, Raport Pendidikan, dan Platform Digital LMS lain. Ini bisa berdampak pada "belum validnya" pada system info GTK, sampai terkendalanya staf guru dan tenaga kependidikan, utamanya dalam penyaluran dana Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG).

KS yang menjabat secara definitif di satu SMK, tetapi juga menjadi Plt KS di SMK lain. Ini menyebabkan SMK tempat dia menjadi Plt KS tidak bisa mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) secara mandiri. Karena tidak punya akun belajar," Selain menyebabkan sekolah tak bisa mendaftar IKM secara mandiri, ketiadaan akun belajar ini juga menyebabkan SMK tersebut tak bisa melaksanakan perencanaan berbasis data, pada rapor pendidikan.

Kelima, jabatan Plt KS dalam melaksanakan tugasnya, jangka waktu paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Dapat diganti kapan saja sambil menunggu pelantikan kepala sekolah definitif. Jika tidak sesuai harapan, jabatan Plt KS bisa setiap saat diganti, bisa seminggu dan bisa juga sebulan. Menunggu adanya pelantikan KS definitife. Ini yang secara manajemen pendidikan cukup merepotkan karena SMK PK syarat dengan banyaknya pengelolan administrasu dan bantuan keuangan.

Input sumber dok pribadi
Input sumber dok pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun