Adapun kriteria menjadi NS BPB adalah bisa guru, tutor atau kepala sekolah yang bisa menjadi narasumber yaitu :
- Berasal dari satuan pendidikan yang telah melakukan implementasi kurikulum merdeka atau sekolah lain yang telah menerapkan prinsip-prinsip kurikulum merdeka di satuan pendidikannya dan belum pernah mengikuti pembekaan NS BPB.
- Mempunyai pemahaman yang baik tentang kurikulum merdeka.
- Bisa berkomunikasi dengan baik.
- Memiliki karya yang bisa dijadikan praktik baik.
- Memiliki komitmen untuk mengikuti seluruh kegiatan NS BPB.
- Memiliki komitmen dalam menjalan tugas dan tanggung jawab sebagai NS BPB.
Tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan ini perlu kesungguhan berbagai pihak di satuan pendidikan utamanya yang ingin mengawal "keberlangungan IKM". Mau tidak mau akan menerapakan IKM, utamnya bagi satuan pendidikan, yang sudah memilih IKM dalam "Merdeka Berbagi" untuk bisa berbagi (pengimbasan) kepada sesama guru dan satuan pendidikan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H