Mohon tunggu...
Edy Siswanto
Edy Siswanto Mohon Tunggu... Guru - Doktor Bidang Manajemen Kependidikan dan Ketua Umum Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia-Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (PPVI-IGVIM)

Penulis, dan pemerhati politik pendidikan. Pembelajar, berkelana mencari ilmu dan dakwah membangun generasi khairu ummah..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Badai setelah Maret di Universitas Sebelas Maret

7 April 2023   11:05 Diperbarui: 7 April 2023   11:11 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Edy Siswanto dan Fathur Rokhman

Penulis prihatin permasalahan internal "setelah Maret di Universitas Sebelas Maret" (UNS). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) Nadiem Makarim membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS periode 2020-2025 sampai adanya keputusan berikutnya. Nadiem juga membatalkan pelantikan Prof. Sajidan, Rektor terpilih UNS 2023-2028, yang sedianya akan dilantik Rabu, tanggal 12/4/2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan organ di lingkungan UNS yang ditandatangani Menteri Nadiem, mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.

Permen tersebut memuat peraturan MWA (Permawa) UNS sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS menjalankan tugas dan kewenanganya, termasuk dalam membentuk Permawa UNS, yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karenanya perlu dilakukan penataan tulis Permen tersebut.

Permen tesebut juga menyoal Permawa UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian wewenang Ketua ke Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah Dinas. Permawa Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata cara lemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor. Permawa UNS  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permawa UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.

Permawa UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS masa Bakti 2023-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti apa sebenarnya yang terjadi di UNS? apakah badai di UNS bisa terjadi di PTN-BH? Bagaimana solusi konflik PTN-BH? Berikut akan diulas.

UNS Membantah

Bagai petir disiang bolong, banyak pihak merasa kaget apa sebenarnya yang terjadi di UNS. Persiapan pelantikan Rektor sebuah PTN-BH, yang sedianya dilakukan tanggal 12 April 2023. Kini apa daya, pemerintah justru membekukan MWA UNS dan membatalkan rencana pelantikan Rektor UNS masa jabatan 2023-2028.

Wakil Ketua MWA UNS, Prof Hasan Fauzi meminta siapapun pihak yang mengklaim MWA melanggar aturan, agar menunjukkan pelanggaran tersebut. Hal itu ia sampaikan menanggapi pertanyaan tentang pembekuan MWA yang dialami terkait isu adanya pelanggaran pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028. Prof Hasan mengklaim, MWA tidak melakukan pelanggaran apapun termasuk dalam mekanisme pemilihan Rektor. Ia meminta siapapun untuk menunjukkan jika ada. "Tidak ada yang melanggar. Yang mengatakan MWA melanggar, itu diminta menunjukkan pelanggarannya apa," (joglosemar.com, Selasa (4/4/2023).

Prof. Hasan menyebutkan dalam Permendikbudristek yang turun dan membekukan MWA tidak disebutkan pelanggaran apa saja yang dilakukan MWA UNS. "dalam Permen tidak disebutkan apa yang dilanggar. Silahkan dibaca di Permen. Apa yang dilanggar, orang yang mengklaim melanggar, tunjukkan apa yang dilanggar. Peraturan apa yang dilanggar, tidak ada. Kalau mengklaim ada kecurangan, curangnya di mana? Apa bentuknya, tunjukkan dong. Oke, itu saja untuk sementara," MWA UNS merasa tak ada pelanggaran, MWA UNS Tegaskan Pelantikan Rektor Terpilih Jalan Terus katanya.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), memiliki kewenangan penuh (otonom) dalam mengatur urusan internal maupun eksternal, tentu dalam koridor peraturan dan perundangan yang berlaku. Tahapan pemilihan Rektor UNS masa jabatan 2023-2028 sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan dari awal proses penjaringan, pendaftaran, hingga penetapan calon Rektor UNS.

Pihak yang menganggap, ada cacat tahapan yang tidak sesuai prosedur seperti saat proses awal pemilihan Rektor, seorang calon Rektor yang tidak lolos penjaringan karena masalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Adanya isu penggalangan dukungan untuk salah satu calon Rektor. Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan mahasiswa di gedung Rektorat UNS yang memprotes MWA UNS. Demonstrasi itu sebagai imbas dari pemilihan Rektor, meskipun pihak  MWA membantah protes terhadap MWA tidak terkait proses pemilihan Rektor. Ini perlu didudukan dicari solusinya bersama.

Kondisi di UNS tidak mengganggu layanan dan proses akademik kampus, badai sebelum maret dan setelah maret jangan sampai mengganggu aktivitas akademik. jangan sampai merugikan seluruh civitas akademika baik mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di UNS. Semua pihak perlu duduk bersama hendaknya berjalan sesuai koridor peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Pembekuan MWA UNS dan pembatalan pelantikan Rektor, harus menjadi titik awal dan titik tolak evaluasi menyeluruh atas kinerja seluruh civitas akademika UNS. Pembekuan MWA jangan menjadi penghalang meraih tujuan yang telah dirumuskan bersama sebagai PTN-BH. Jangan menjadi konflik berkepanjangan. Badai ini mesti berlalu, menjadi cambuk bagi seluruh civitas akademika UNS, khususnya pemimpin dan pejabat struktural UNS dalam membenahi sistem organisasi.

PTN-BH memberi keleluasaan kepada perguruan tinggi menentukan arah dan tujuan dibawah kepemimpinan yang bisa mengarahkan "bahtera UNS"  dalam mengarungi samudera yang penuh riak, gelombang dan badai.

Kemendikbud mendorong PTN-BH, terus berinovasi termasuk UNS, mendapat otonomi yang luas dalam pengelolaan sumber dayanya dibandingkan PTN berstatus Satuan Kerja (Satker) atau Badan Layanan Umum (BLU). PTN-BH harus berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi. Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan di bawah pembinaan Kementrian dalam bentuk pendanaan, penguatan sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.

Saat ini perguruan tinggi dituntut memberikan layanan pendidikan yang  tidak hanya berkualitas, namun sesuai tuntutan pasar, meningkatkan kompetisi antar-PTN, maupun dengan perguruan tinggi swasta dalam menarik mahasiswa baru, dan menghasilkan lulusan yang kompeten dalam menghadapi persaingan global.

Solusi Konflik PTN-BH

Permasalahan di UNS, sebagai PTN-BH, rentan dan rawan terjadi utamanya perguruan tinggi dengan status PTN-BH, jika tidak di kelola dan diantisipasi seblumnya.

Konflik sejenis sebenarnya bisa terjadi disemua institusi utamanya di PTN-BH, karena kebebasan dan otonomi seluas-luasnya dalam pengelolaannya, semua pihak merasa benar dan saling klaim kebenaran. Tentu keputusan ada di Kementerian sebagai institusi pembina. Keputusan itu diambil pasti telah dipertimbangkan dengan arif dan bijaksana, yang terbaik untuk semua pihak. Apapun gaduh dan badai yang terjadi di UNS, kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak boleh terganggu.

Semoga badai segera berlalu, bisa teratasi menjadi lebih baik lagi, tak berpengaruh terhadap pelayanan akademik, utamanya mahasiswa yang mau ujian kelulusan.
Karena dosen pun juga tidak mau ilmu pengetahuan menjadi korban. jadi sepanas apapun suasananya, semua sepakat kuliah adalah nomor satu.

Konon berkembang opini ada calon dari menteri yang kalah. Sebenarnya bukan masalah menang atau kalah, jadi atau tidak jadi, namun ada kepentingan lain yang tidak terakomodasi, ininbisa menjadi penyebab konflik.                    

Kalau soal kebenaran, tidak bisa semuanya benar, pasti ada satu yang benar dan sesuai peraturan tentunya. Masing-masing punya dasar hukum dan argumentasi. Endingnya tinggal siapa yang punya kewenangan dia yang menang. Demi kemaslahatan, duduk bersama, lobi-lobi dan kesepakatan, tak ada yang merasa diciderai, win-win solution.

Konfliks PTN-BH biasanya terjadi karena kurang sinergi antar tiga organ utama PTN-BH yakni MWA, Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU). Silaturahmi dan dialog kurang terjalin mesra. Saat ada konflik kepentingan terutama saat proses pilihan Rektor dan eksesnya maka sering PTN-BH tidak mampu menyelesaikan. Akhirnya Menteri harus intervensi turun tangan dengan membekukan MWA dan menurunkan Rektor Pelaksana Tugas (Plt).

Rektor Plt mewakili Menteri mengambil alih kepemimpinan untuk membentuk tiga organ baru tersebut. Prosesnya bisa enam bulan bahkan lebih tergantung dari kasus dan kesediaan tokoh-tokoh internal PTN tersebut untuk duduk bersama mengutamakan martabat dan kemajuan universitasnya.

Doa dari semua pihak, masing-masing Rektor punya gaya kepemimpinan yang berbeda. Pola konflik di PTN-BH seperti itu sesungghunya bisa terbaca sejak awal. Algoritma pemimpin harus jalan. Kemampuan adaptif dan antsipatif menghadapi badai dan berselancar di atas badai adalah salah satu kemampuan dalam kepemimpinan bertumbuh di PTN-BH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun