Kondisi di UNS tidak mengganggu layanan dan proses akademik kampus, badai sebelum maret dan setelah maret jangan sampai mengganggu aktivitas akademik. jangan sampai merugikan seluruh civitas akademika baik mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di UNS. Semua pihak perlu duduk bersama hendaknya berjalan sesuai koridor peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Pembekuan MWA UNS dan pembatalan pelantikan Rektor, harus menjadi titik awal dan titik tolak evaluasi menyeluruh atas kinerja seluruh civitas akademika UNS. Pembekuan MWA jangan menjadi penghalang meraih tujuan yang telah dirumuskan bersama sebagai PTN-BH. Jangan menjadi konflik berkepanjangan. Badai ini mesti berlalu, menjadi cambuk bagi seluruh civitas akademika UNS, khususnya pemimpin dan pejabat struktural UNS dalam membenahi sistem organisasi.
PTN-BH memberi keleluasaan kepada perguruan tinggi menentukan arah dan tujuan dibawah kepemimpinan yang bisa mengarahkan "bahtera UNS" Â dalam mengarungi samudera yang penuh riak, gelombang dan badai.
Kemendikbud mendorong PTN-BH, terus berinovasi termasuk UNS, mendapat otonomi yang luas dalam pengelolaan sumber dayanya dibandingkan PTN berstatus Satuan Kerja (Satker) atau Badan Layanan Umum (BLU). PTN-BH harus berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi. Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan di bawah pembinaan Kementrian dalam bentuk pendanaan, penguatan sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.
Saat ini perguruan tinggi dituntut memberikan layanan pendidikan yang  tidak hanya berkualitas, namun sesuai tuntutan pasar, meningkatkan kompetisi antar-PTN, maupun dengan perguruan tinggi swasta dalam menarik mahasiswa baru, dan menghasilkan lulusan yang kompeten dalam menghadapi persaingan global.
Solusi Konflik PTN-BH
Permasalahan di UNS, sebagai PTN-BH, rentan dan rawan terjadi utamanya perguruan tinggi dengan status PTN-BH, jika tidak di kelola dan diantisipasi seblumnya.
Konflik sejenis sebenarnya bisa terjadi disemua institusi utamanya di PTN-BH, karena kebebasan dan otonomi seluas-luasnya dalam pengelolaannya, semua pihak merasa benar dan saling klaim kebenaran. Tentu keputusan ada di Kementerian sebagai institusi pembina. Keputusan itu diambil pasti telah dipertimbangkan dengan arif dan bijaksana, yang terbaik untuk semua pihak. Apapun gaduh dan badai yang terjadi di UNS, kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak boleh terganggu.
Semoga badai segera berlalu, bisa teratasi menjadi lebih baik lagi, tak berpengaruh terhadap pelayanan akademik, utamanya mahasiswa yang mau ujian kelulusan.
Karena dosen pun juga tidak mau ilmu pengetahuan menjadi korban. jadi sepanas apapun suasananya, semua sepakat kuliah adalah nomor satu.
Konon berkembang opini ada calon dari menteri yang kalah. Sebenarnya bukan masalah menang atau kalah, jadi atau tidak jadi, namun ada kepentingan lain yang tidak terakomodasi, ininbisa menjadi penyebab konflik. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Kalau soal kebenaran, tidak bisa semuanya benar, pasti ada satu yang benar dan sesuai peraturan tentunya. Masing-masing punya dasar hukum dan argumentasi. Endingnya tinggal siapa yang punya kewenangan dia yang menang. Demi kemaslahatan, duduk bersama, lobi-lobi dan kesepakatan, tak ada yang merasa diciderai, win-win solution.
Konfliks PTN-BH biasanya terjadi karena kurang sinergi antar tiga organ utama PTN-BH yakni MWA, Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU). Silaturahmi dan dialog kurang terjalin mesra. Saat ada konflik kepentingan terutama saat proses pilihan Rektor dan eksesnya maka sering PTN-BH tidak mampu menyelesaikan. Akhirnya Menteri harus intervensi turun tangan dengan membekukan MWA dan menurunkan Rektor Pelaksana Tugas (Plt).